Perkara Selesai, Kajari Indramayu Pimpin Pemusnahan Barang Bukti

Indramayu, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus.

“Ini adalah tugas pokok dari Kejaksaan. Jaksa sebagai pelaksana dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, di Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (23/12/2020).

“Selama kurun waktu tahun 2020, perkara pidana umum dan pidana khusus secara grafik masih dalam kategori stabil, tidak ada kenaikan secara signifikan,” kata Dauglas.

Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti, Douglas mengatakan selama tahun 2020, Kejari Indramayu telah dua kali, “Dengan periode enam bulan sekali,” kata dia.

Douglas merinci, barang bukti yang dieksekusi dari pidana umum yaitu, sabu 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram, tembakau gorila sebanyak 12,71 gram.

Selanjutnya obat-obatan terlarang, antara lain, Dextromethorphan, Eksimer, double l, tramadol total 62.893 butir, 126 alat judi, 9,1 juta butir petasan, 14 unit handphone, 8 bilah senjata tajam, 8 buah kunci perkakas, 2 jerigen tuak, 4 botol ciu.

Sementara, barang bukti pidana khusus yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana cukai, yakni, 1134 miras berbagai merk, 2.741 pita cukai palsu, 15.597 rokok tanpa cukai, 14 unit handphone, 1 unit printer, 1 unit laptop, 3 unit mesin jahit, dan 100 karung kosong pupuk bersubsidi.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri juga Kepala Seksi Intelijen dan tata usaha Negara Kejaksaan Andi Gunawan H, Kepala Satuan Reserse AKP Lutfi Olot Gigantara, Asisten Intel Kodim 0616, Ruhiyat, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti, Ipda Junata Tisnasenjaya.

Penulis: Cartono
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleCatat! ASN Kementerian ESDM Wajib Lapor Harta Kekayaan
Next articleKapal Pengangkut LPG Tenggelam, Pertamina Jamin Stok Tetap Aman