Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 50 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat akan ditutup sementara mulai tanggal 24 Desember 2020 s.d 3 Januari 2021.
Plt Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan, penutupan RPTRA ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang guna mencegah penyebaran Covid-19, mengingat DKI Jakarta masih tinggi angka penularannya.
“Kita akan tutup sementara RPTRA, ini sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,”kata Irwandi, di Gedung Wali Kota Jakarta Pusata, Selasa (22/12/2020).
“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19,” sambung Irwandi.
Irwandi menegaskan, selama penutupan, pengelola RPTRA tetap masuk untuk melalukan pengawasan dan perawatan.
“Selain itu juga, Sudin Gulkarmart Jakarta Pusat rencananya akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Penyemprotan dilakukan malam hari,” tuntasnya.
Penulis: Zulfatun/Tajuli
Editor: Riana




























