Sampai Akhir 2020, Citilink Jual Tiket Murah

pesawat citilink

Jakarta, PONTAS.ID – Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia menjual tiket lebih murah hingga akhir 2020. Sebab saat ini pemerintah sudah memberikan stimulus kepada penumpang melalui penghapusan sementara tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau //airport tax// yang selama ini masuk dalam komponen harga tiket pesawat.

“Harga tiket maskapai penerbangan Citilink mengalami penurunan 10 persen hingga 15 persen dari harga tiket publish,” kata Direktur Utama Citilink, Juliandra dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Juliandra mengapresiasi serta menyambut baik program stimulus penerbangan yang digagas Kementerian Perhubungan. Seiring dengan program baik pemerintah tersebut, Juliandra memastikan Citilink berkomitmen untuk mendukung secara penuh dalam mengimplementasikan program stimulus tersebut.

“Diharapkan ini dapat mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman serta menggairahkan kembali industri penerbangan domestik khususnya pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ungkap Juliandra.

Juliandra menambahkan, Citilink telah mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan. Selain itu juga berkoordinasi erat dengan stakeholders sehingga program tersebut dapat terimplementasikan dengan baik di seluruh channel pembelian tiket Citilink.

“Pada akhirnya kami berharap program baik pemerintah tersebut dapat turut memberikan dampak positif bagi berbagai sektor terkait seperti pariwisata, ekonomi kreatif, serta sektor lainnya,” kelas Juliandra.

Dia memastikan, seluruh sarana infrastruktur Citilink telah didukung dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan standar. Juliandra menegaskan, hal tersebut telah diterapkan agar masyarakat senantiasa dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan mobilitas khususnya dengan menggunakan jasa transportasi udara.

Juliandra menambahkan, harga murah tersebut berlaku bagi pembelian tiket khusus untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adisutjipto (JOG). Kebijakan tersebut berlaku untuk periode 23 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleTransaksi Bursa Turun 1,17 Persen dalam Sepekan
Next articleFormappi Sebut Ada Pasal Selundupan di UU Ciptaker

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here