Lion Air Siap Turunkan Harga Tiket

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air

Jakarta, PONTAS.ID – Lion Air (kode penerbangan JT) sebagai anggota Lion Air Group menyampaikan bahwa akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (no frills/ low cost carrier).

“Lion Air akan mengikuti keputusan regulator,” kata Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandara Prihantoro, Sabtu (22/6/2019).

Danang menyatakan, Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50% dari tarif dasar batas atas (basic fare), yang diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan.

Terkait dengan penyesuaian harga tiket LCC tersebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pengkajian.

“Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket,” kata Danang.

Sebagai rincian, dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, pihaknya menggabungkan sejumlah komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Komponen tersebut antara lain, biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat.

Namun begitu, terkait penyesuaian biaya komponen untuk menurunkan harga tiket pesawat, pihaknya masih enggan berkomentar.

“Saat ini komponen harga jual tiket seperti itu. Mengenai (penyesuaian) komponen saya belum bisa berkomentar lebih lanjut,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya di maskapai. Hal itu menyangkut jasa persewaan, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleManufaktur Tumbuh Signifikan,  SMI: Ekonomi Bergerak Positif
Next articleBawa Virus, Barantan Musnahkan Ribuan Bibit Bunga Lili Asal Belanda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here