Diancam PHK, KSPI Minta Buruh Tak Takut Demo

Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

Jakarta, PONTAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta buruh mengabaikan ancaman dari pengusaha baik di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan mengenakan PHK bagi mereka yang ikut aksi mogok kerja demi menentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia juga meminta buruh mengabaikan peringatan dari dinas Ketenagakerjaan setempat maupun pengelola kawasan industri.

“Saya mengimbau kepada kawan-kawan serikat buruh terus berkomunikasi dengan manajemen, abaikan surat-surat pengelola kawasan, dinas ketenagakerjaan, Apindo, Kadin. Mereka nggak paham persoalan yang terjadi di perusahaan. Seperti juga kami di tingkat federasi tidak memahami kondisi tiap-tiap perusahaan,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Senin (12/102020).

Selain itu, imbauan juga disampaikan karena KSPI memandang demonstrasi yang dilakukan buruh dilindungi oleh UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.

Iqbal juga memastikan keputusan untuk turun ke jalan menolak UU Ciptaker telah memenuhi ketentuan yang berlaku yakni mengirimkan pemberitahuan kepada polres setempat.

“Selama ini buruh mengajukan permohonan unjuk rasa ke polres setempat bersama pimpinan cabang. Tentu manajemen perusahaan sudah diajak bicara, pernyataan Apindo itu tidak diperhatikan oleh kawan-kawan,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar pengusaha menghentikan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh yang berunjuk rasa. Sebab jika hal tersebut benar-benar dilakukan maka akan muncul reaksi dari pada buruh berupa unjuk rasa solidaritas yang lebih besar skalanya.

“Sampai hari ini Alhamdulillah tidak ada PHK dan kami terus berharap jangan sampai ada terasa karena kalau sampai ada PHK maka akan terjadi unjuk rasa solidaritas dan menambah masalah baru,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBudriansyah 8 Bulan Terbaring, M Rusli Bantu Biaya Pengobatan
Next articleSoal UU Cipta Kerja, Ini Harapan METI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here