Jakarta, PONTAS.ID – Surat edaran Pengurangan DOC Final Stock(FS) Ayam Ras Pedaging Nasional dalam rangka mempercepat upaya stabilisasi perunggasan nasional dilnilai peteranak belum efektif, pasalnya hingga sat ini harga ayam masih terus merosot.
Ketidak efektifan kebijakan pengurangan pasokan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kemetan) disebabkan, masih lemahnya pengawasan dan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Kepala Satgas Pangan, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan regulator untuk melakukan penindakan apabila diperlukan, bagi pelaku usaha yang belum mencapai target realisasi pengurangan pasokan sesuai Surat Edaran Dirjen PKH No 18029 tanggal 18 September 2020.
” Kami menunggu regulator, apabila pelaku usaha tidak mematuhi edaran ini, kami akan lakukan upaya jemput bola dalam mengawal Surat Edaran tersebut,” tegas Monang saat menjadi Narasumber pada acara Webinar tentang Efektifitas Kebijakan Pengendalian Supply-Demand Livebird, yang dilakukan oleh Pusat Kajian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Kamis (24/09/2020).
Namun Ia juga mengakui, masih perlu mempelajari setiap regulasi yang sudah ada, agar nantinya dalam melakukan penindakan tidak merugikan dampak buru ke berbagai pihak.
“Kami sebagi satuan tugas pada prinsipnya apabila ada terjadi pelanggaran kami akan melakuan penertiban, karena kebijakan dibuat untuk dipatuhi,” tegas Daniel.
Dalam diskusi ini para peternak juga meminta agar pemerintah melakukan transparansi atas setiap progres atau berita acara yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan pengurangan pasokan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Diperlukan afirmative action melibatkan semua pelaku usaha dari hulu hingga hilir untuk menolong peternak mandiri.
Untuk diketahui Surat Edaran dikeluarkan untuk meminta Perusahaan pembibit wajib melakukan pengurangan jumlah setting HE sebesar 50%atau sebanyak 35.987.675 butir per minggu sesuai data SHR yang dilaporkan oleh perusahaan pembibit dengan cara menunda setting HE ke dalam mesin setter selama 4 periode setting HE sejak tanggal 20 September -17 Oktober 2020.
Dalam surat edaran tersebut juga meminta agar Telur HE yang tidak diinkubasi dalam mesin setter dapat disalurkan sebagai CSR untuk bantuan masyarakat kurang mampu khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 dan dilarang diperjualbelikan sebagai telur konsumsi.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























