Senin Sore, 25 Warga Terjaring Operasi Yustisi Masker

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 25 warga, hari Senin (21/9/2020) sore kemarin terjaring operasi yustisi masker di Jalan Kramat Sentiong Raya, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Mereka langsung diproses sanksi sosialnya.

Lurah Kramat, Agus Yahya, mengatakan, warga yang tertangkap basah tidak bermasker  langsung diproses sanksi sosial.

“Warga yang berjalan di Jalan Kramat Raya yang tidak memakai masker langsung ditegur petugas dan didata,” kata Agus saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa (22/9/2020).

Ditambahkan Agus, petugas juga memberhentikan kendaraan barang (mobil box) dan bajaj dikarenakan tidak memakai masker, sehingga petugas memberikan teguran dan sanksi sosial.

“Kita berikan sangsi sosial, menyapu jalan selama satu jam agar ada efek jera dan kesadaran bagi masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan terutama 3M,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya terus berupaya mendisiplinkan masyarakat, sehingga masyarakat Jakarta Pusat, khususnya Kelurahan Kramat, menyadari bahwa menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak itu sangat bermanfaat dan bisa mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

“Dalam operasi tersebut pihaknya menerjunkan 15 personil terdiri anggota satpol PP kecamatan dan Kelurahan, petugas Dishub, ASN, dan unsur Rt dan Rw. Kegiatan tersebut dimulai pukul 14.30 Wib sampai dengan 18.00 Wib,” jelasnya.

“Selain melakukan operasi yustisi masker, kami juga mensosialisasikan Pergub 79 Tahun 2020 dan Pergub 88 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandasnya.

Penulis: Tajuli

Editor: Riana

Previous articleTak Pakai Masker, Warga Seirampah Kebagian Push-Up 15 Kali
Next articleDPR: Cakada Wajib Menjadi Influencer Protokol Kesehatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here