DPRD Kabupaten Banjar Tolak PMD 30M, Politikus Demokrat Berang

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Aksi penolakan sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) perihal penyertaan modal daerah (PMD) untuk PDAM Intan Banjar, mengundang reaksi keras dari fraksi Demokrat. Hal ini terungkap saat sidang paripurna pemandangan umum Fraksi-fraksi, pada Selasa (15/9/2020).

Di ruang Komisi II DPRD Banjar, Politikus partai Demokrat Saidan Pahmi mengungkapkan, menduga bahwa fraksi yang menolak penyertaan modal ini tidak mendapat informasi yang utuh dari anggota fraksinya yang ada di Bapemperda komisi II.

“Sehingga tidak memahami secara integral persoalan yang menjadi asbabun nuzul alasan PDAM perlu melakukan penambahan penyertaan modal dari pemerintah setempat Rp30 miliar,” kata dia, Kamis (17/9/20).

Pemerintah Kabupaten Banjar berupaya mempertahankan kepemilikan saham mayoritas di PDAM Intan Banjar yang saat ini juga dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Lebih lagi, ketika nanti PDAM ini sudah berubah menjadi Perseroda, pemerintah setempat juga ingin meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Banjar,” terang mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 ini.

Keputusan perlu adanya penambahan penyertaan modal tidak dilakukan secara instan, tetapi dilakukan atas berbagai pertimbangan. “Diantaranya menyangkut master plan PDAM ke depan,” sebut dia.

Selain itu, sambung Saidan juga soal banyaknya keluhan pelanggan PDAM di wilayah kecamatan Gambut dan Kertak hanyar.

Kurangnya distribusi air bersih akibat pipa yang terpasang saat ini sudah tidak mampu lagi melayani pelanggan di daerah sana karena ukurannya kecil jika dibanding jumlah pelanggan yang semakin bertambah.

“Perlu dilakukan pergantian pipa yang lebih besar agar debit air yang disalurkan ke sana mencukupi untuk kebutuhan pelanggan di wilayah kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar,” kata anggota DPRD Banjar dua periode ini.

Dukungan Kementerian PUPR
Kabupaten Banjar dianggapnya cukup beruntung karena pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR telah menyelesaikan hulu dari persoalan air bersih ini dengan menganggarkan pembangunan intake air baku di Karang Intan.

“Tahun ini saja (2020) Kementerian PUPR menganggarkan lebih dari Rp.94 miliar untuk Pembangunan SPAM Regional Banjarbakula tahap II,” jelasnya.
Jika Pemerintah Kabupaten Banjar tidak menyediakan anggaran untuk menyalurkan ketersediaan air tersebut ke masyarakat, maka yang akan dipersalahkan adalah DPRD kata dia.

“Sama saja kita anggota DPRD diberi mandat oleh rakyat, tapi tidak mampu merespon kebutuhan masyarakat atau tidak salah kalau sampai disebut memgkhianati kepentingan rakyat,” sesalnya.

Sebelumnya, hal serupa juga pernah diakukan DPRD Banjar pada tahun 2015 dengan menerbitkan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Berupa Uang dan Barang ke PDAM Intan Banjar.

Dalam perda tersebut diatur total penyertaan modal sebesar pemerintah setempat dengan nilai Rp83 miliar secara bertahap selama 3 tahun. “Namun, Realisasinya tidak sampai 50% dari total yang diamanatkan Perda,” sindir Saidan.

Selain itu, penyertaan modal kepada BPR se Kabupaten Banjar melalui Perda No.1 tahun 2016 sebesar Rp.40 Miliar selama 3 tahun nyaris tidak terealisasi sama sekali.

“Karena kondisi keuangan daerah waktu itu tidak memungkinkan sehingga Badan Anggaran tidak merealisasikannya dalam Perda APBD, meskipun Perda penyertaan modal telah diundangkan ke dalam lembaran daerah,” tutup legislator asal kecamatan Sungai Tabuk ini.

Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePertamina Tambah Enam Pertashop di Kab Bekasi dan Purwasuka
Next articlePetugas SDA Kemayoran Kuras dan Perbaiki Saluran di Jalan Kemayoran  Barat