Jakarta, PONTAS.ID – Polisi berhasil meringkus enam dari delapan terduga anggota komplotan begal yang merampas sopir truk di Jalan Tol Wiyoto Wiyono Km 15,8 arah Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (29/8/2020) dini hari dan pada Senin (31/8/2020) dini hari.
“PJR yang melakukan patroli saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap anggota kelompok ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, siang tadi
Penangkapan bermula saat pengelola jalan tol melaporkan aksi perampasan yang menimpa sopir truk. Aksi kelompok yang menggunakan angkot 15A jurusan Tanjung Priok-Kota ini pun terekam CCTV.
“Sudah banyak laporan perampokan di dalam jalan tol yang dialami para sopir truk dan sopir kontainer. Dari laporan yang diterima ini, dilakukan analisa dan penyelidikan,” kata Aries.
Polisi akhirnya menangkap enam tersangka, sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). SG, salah seorang tersangka ditembak di bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap petugas.
“Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit mobil mikrolet, dua pisau, satu karambit, dan satu unit HP.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan enam tersangka, masing-masing: DS aliass B (27)pimpinan komplotan (Captain); MJH alias J (21); MRS alias P (25); SG alias W (15) SA alias U (38) dan NP alias B (43). Sementara dua yang masuk DPO, AG dan JY alias J.
Polisi juga berhasi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil angkot Mikrolet; dua bilah pisau karambit hitam; dua bilah pisau dibungkus kardus coklat; sebilahpisau bergagang kayu lapis benang hijau; satu unit HP merk Oppo berwarna hitam dan tiga set pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Wakapolres.
Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak

























