Merasa Tak Adil, Ryo Napitupulu Berencana Lapor ke Kapolri

Jakarta, PONTAS.ID – Romay Ryo Lorenzo Napitupulu (26) berencana mengadukan ketidak adilan yang dialaminya ke Kapolri, Jenderal Pol. Idham Azis. Pasalnya, Ryo dan saudara kandungnya, Harry Gomgom Napitupulu (28) harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan perkelahian.

“Padahal, saya dan abang saya yang dikeroyok, tapi malah abang saya yang ditahan. Makanya kami akan meneruskan kasus ini ke Kapolri, tapi kami akan terlebih dahulu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Propam Polres Metro Jakarta Utara,” kata Ryo saat mengadukan permasalahannya di kantor PONTAS.id, Pulogadung Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).

Ryo menambahkan hingga tiga hari sejak abangnya diamankan di Polsek Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (19/7/2020) pihak keluarga tak kunjung mendapatkan kejelasan status abangnya Harry.

Barulah pada Kamis, 23 Juli 2020 siang, pihaknya kata Ryo menerima surat dengan Nomor: B/3549/VII/2020/Sekja perihal: Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Tsk Harry Gomgom Napitupulu tertanggal 22 Juli 2020.

Ryo juga mengaku dirinya bersama Harry tidak berkesempatan melaporkan balik saat diamanankan dalam rentang 1×24 jam pertama.

“Sementara pelapor langsung melakukan visum beberapa saat setelah kejadian. Barulah pada hari Senin (20/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, abang saya Harry baru bisa melakukan visum. Lewat dari 24 jam pertama sejak kami diamankan,” kata Ryo.

“Itu sebabnya sore ini kami akan melaporkan balik pelapor ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara. Dan kalau tidak bisa, kami akan langsung melapor ke pak Kapolri di Mabes Polri,” katanya.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Riana Agustian

Previous articlePeringati Hari Anak Nasional, Pertamina Edukasi PHBS pada Anak
Next articleSoal Transformasi Holding Migas oleh Pertamina, Ini Respon PGN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here