Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap meminta Polri untuk menindak oknum polantas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan memaki pengendara di Jakarta Utara. Dia menyerahkan proses penindakan itu kepada mekanisme internal Polri.
“Itu nggak mencerminkan kepolisian secara keseluruhan, ada satu, dua oknum kepolisian yang nakal ditindak saja, sudah ada mekanisme di internal untuk melakukan penindakan,” kata Mulfachri saat dihubungi, Jumat (9/3/2018).
Senada dengan Mulfachri, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan polisi seharusnya menampilkan citra sebagai pengayom masyarakat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum polantas di Jakarta Utara itu layak mendapatkan hukuman.
“Intinya polisi itu kan pelayan dan pengayom, sebagai pelayan dan pengayom dia harus memberikan teladan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya karena itu kalau misalnya ada polisi yang maki-maki dan mengeluarkan kata-kata yang tak senonoh, menurut saya memang harus dievaluasi, bahkan kena hukuman disiplin,” ujar Nasir.
Nasir menjelaskan setiap anggota polisi harus menjungjung tinggi kode etik kepolisian. Kata dia, jangan sampai adanya oknum polisi tersebut dapat merusak citra institusi.
“Ada peraturan Kapolri di mana, keputusan Kapolri salah satunya menjaga kode etik menjungjung tinggi etika polisi. Harus ada hukuman disiplin kalau misalnya tindakan berulang dan menimbulkan, merugikan isntitusi kepolisian,” imbuh dia.
Bakal Dihukum
Terpisah, Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kedua anggota tersebut.
“Berkaitan dengan adanya oknum anggota lantas yang melakukan tindakan tidak terpuji, maka Polda Metro minta maaf kepada masyarakat karena masih ada oknum polisi yang berbuat tidak sesuai dengan aturan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (9/3/2018).
Argo memastikan, pihaknya akan memberikan hukuman kepada kedua anggota tersebut. Argo mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis berkomitmen dalam memberikan reward and punishment kepada jajarannya.
“Anggota yang melanggar tentunya akan diberikan hukuman dan yang melakukan tentunya akan diberikan penghargaan sebagai motivasi kepada jajaran,” imbuh Argo.
Argo mengatakan, keduanya diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Keduanya akan diberikan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
“Tentunya akan ada sanksi atas setiap pelanggaran,” imbuhnya.
Sebagai pengawasan internal, pihak Polda Metro Jaya melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
“Fungsi pengawasan itu mulai dari Kasatkernya sampai pimpinan tertinggi itu dilakukan terus,” tuturnya.
Insiden pungli itu terungkap dari video yang memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang oleh polantas di Bandengan Utara, Jakarta Utara. Dalam video itu, seorang anggota Polantas membawa motor warga yang kena tilang, yang memuat bertumpuk-tumpuk gulungan kain. Di tengah perjalanan, dua polisi itu berhenti dan melakukan ‘negosiasi’.
Singkat cerita, pengendara motor itu tidak mau memberikan uang Rp 150 ribu yang diminta oknum polisi itu. Hingga akhirnya motor pria itu dibawa oleh kedua polisi itu. Padahal pria itu memiliki SIM dan STNK, yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.



























