Jakarta, PONTAS.ID – PT. Anggadita Teguh Putra (ATP) dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek “Peningkatan Jalan Boulevard GDC” melalui mekanisme lelang Sistem Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.
Ironisnya, penetapan pemenang ini terbelit berbagai kejanggalan yang mengiringi proses sejak awal pelelangan hingga penunjukan perusahaan pelaksana.
Pasalnya, meski server diretas saat proses pelelangan, Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Depok tetap melanjutkan hingga proses penetapan pemenang.
Padahal, pada Pasal 51 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah berbunyi:
“Tender/Seleksi gagal dalam hal: a.terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;”
“Kasus peretasan ini sudah kita sampaikan ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) dan saat ini masih diselidiki oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” jelas Pegawai Subag Pembinaan dan Advokasi BLP Kota Depok saat ditemui PONTAS.id di Kantor BLP Depok, Jawa Barat Kamis (6/8/2020).
Saat ditanya kenapa pengumuman pemenang dilakukan oleh pihaknya meski telah terjadi kesalahan dalam proses tender, Akmal berdalih, sudah sesuai Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Namun saat ditanya lebih jauh, Akmal menolak memerinci pasal berapa di Perpres tersebut yang menyatakan penetapan pemenang bisa dilakukan jika terjadi kesalahan dalam proses tender khususnya terkait peretasan.
Gandeng 7 Pemborong
Sebelumnya, Direktur Utama PT. Anggadita Teguh Putra (ATP), Presly Nainggolan mengaku bahwa dirinya bekerjasama dengan tujuh pemborong untuk mengerjakan proyek tersebut lantaran tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan sendiri.
“Untuk itu kami bekerja sama lagi dengan tujuh pemborong dalam mengerjakan proyek tersebut” kata Presly saat ditemui PONTAS.id, Kamis (16/7/2020) lalu.
Padahal dalam pengumuman lelang proyek Peningkatan Jalan Boulevard GDC tersebut, dinyatakan dengan jelas:
“Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium /kerja sama operasi /kemitraan /bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium /kerja sama operasi /kemitraan /bentuk kerjasama lain”
Selain tidak mampu mengerjakan sendiri, Presly juga mengatakan untuk menyelesaikan proyek tersebut pihaknya tidak memiliki alat berat, “Kita tidak punya, nanti kita sewa semua,” tutupnya.
Sebagai informasi, merujuk laman lpse.depok.go.id kegiatan lelang “Peningkatan Jalan Boulevard GDC” ini menggunakan Sistem Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.
Proyek ini disebutkan menggunakan APBD Depok Tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Depok, Jawa barat.
Pemenangnya disebutkan, PT. Anggadita Teguh Putra dengan nilai kontrak Rp.22,567 milar lebih yang diumumkan pada Jumat 12 Juni 2020 18:00 WIB dengan keterangan:
“Perubahan Jadual dikarenakan ada gangguan teknis pada sistem informasi di lingkungan LPSE Kota Depok”
Penulis: Heru Mindarto/Deddy Muttaqin
Editor: Pahala Simanjuntak



























