Bekasi, PONTAS.ID – Kantor Pertanahahan Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memanggil petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kecamatan Rawa Lumbu. Hal ini menyusul dugaan pungutan liar (Pungli) selama pelaksanaan PTSL tahu 2018 hingga 2019.
“Kutipan hanya diperbolehkan Rp.150 ribu, tidak dibenaran lebih dari situ. Kami akan segera memanggil petugas PTSL Kecamatan Rawa Lumbu,” ungkap Fauzi, salah seorang Kepala Seksi di Kantor Pertanahan, Kota Bekasi saat ditemui PONTAS.id, Kamis (27/8/2020).
Sebagai informasi. PTSL merupakan program Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Namun diduga program ini dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Kami dipersulit, mulai dari pengukuran tanah sampai dengan pengambilan sertipikat di Kantor Kecamata,” kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
“Biaya yang dibebankan, Rp.200 ribu untuk pengkuran, Rp.300 ribu untuk pembuatan gambar dan Rp.2 juta untuk biaya sertipikat,” keluh warga tersebut.
Penulis: Veronika
Editor: Pahala Simanjuntak