Komjak Minta Kejagung Transparan soal Djoktjan, DPR: Jangan Ada di Tutup-tutupi

Wihadi Wiyanto
Wihadi Wiyanto

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perjalanan Djoko Tjandra.

Hal ini menyusul rumor pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto meminta mengatakan dalam kasus Djoko Tjandra ini bisa saja terjadi bahwa untuk mengkondisikan Peninjauan Kembali (PK) kliennya itu memang pengacara Djoko Tjandra akan bertemu dengan pihak-pihak memang mempunyai hubungan terhadap persoalan salahnya satunya dengan pihak Pengadilan attaupun Jaksanya.

“Mungkin saja bertemu dengan Kejaksaan tapi tidak menutup kemungkinan bahwa pengacara Djoko Tjandra ini sudah bertemu hakim-hakim dengan MA.

“Jadi saya kira bisa saja. Makanya kasus daripada Djoko Tjandra ini saya kira semua harus transparan dalam hal ini. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi,” kata Wihadi saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Namun demikian ia menilai masih terlalu dini juga kalau mengatakan pengacara Djoko Tjandra ini bertemu dengan Jaksa ataupun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dalam rangka PK Djoko Tjandra karena memang hubungan antara pengacara dan jaksa itu tentu saja tentunya tidak hanya dengan Djoko Tjandra tapi bisa soal kasus lain.

“Makanya disini butuh transparansi serta kemauan daripada pihak lain untuk membongkar kasus ini sejelas-jelasnya sampai sejauhmana kasus Djoko Tjandra ini sudah mempengaruhi daripada pihak yang terlibat dalam pengajuan PK nantinya,” tegas politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perjalanan Djoko Tjandra.

Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus transparan seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Saya kira kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan, serta ada pejabat yang bertanggung jawab terhadap hal itu, tentu, sesuai ketentuannya harus ada penindakan. Itu sebabnya, bukti adanya penindakan itu harus disampaikan kepada publik,” kata Barita dalam keterangan persnya,

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePLN Hasilkan Listrik dari Pikohidro
Next articleAmbang Batas Pemilu Masih Jadi Perdebatan Alot di DPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here