Sebelum Pemilu, Kemendagri Tak Jamin Perekaman e-KTP Selesai 100 Persen

ilustrasi e-KTP (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tidak bisa menjamin perekaman e-KTP akan selesai 100 persen sebelum pemilu. Pasalnya, bisa saja ada warga yang berada di luar negeri sehingga tidak bisa melakukan perekaman e-KTP. ”

Kalau 100 persen kemungkinan tidak karena masyarakat kita kan ada di luar negeri dan tidak pamit, tidak lapor. Kemudian ada yang berdata ganda. Kalau berdata ganda hanya bisa direkam 1 kali,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Saat ini, jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP ada 4.231.823 orang.

Zudan mengatakan, sebenarnya Kemendagri sudah semaksimal mungkin melakukan upaya jemput bola. Namun, upaya ini harus diikuti dengan sikap proaktif masyarakat. Ia menyebutkan, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tiap daerah siap melayani perekaman e-KTP masyarakat. Blangko e-KTP juga masih sangat cukup.
Kemendagri memiliki pasokan blangko e-KTP sebanyak 16 juta, sebanyak 8 juta sudah didistribusikan ke daerah-daerah.

“Kalau masyarakat sudah bisa lebih aktif, akan lebih cepat. Kalau masyarakat mau proaktif langsung datang ke Disdukcapil, saya pastikan (perekaman e-KTP) 24 jam selesai,” ujar Zudan.

Adapun, provinsi yang masyarakatnya paling banyak belum merekam e-KTP adalah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Pada 22 Maret 2019, Kemendagri akan melakukan upaya jemput bola lagi ke daerah-daerah itu.

Meskipun tidak bisa 100 persen, Kemendagri tetap melakukan upaya maksimal.

Sebelumnya, Dalam rapat Komisi II, Selasa (19/3/2019), Kemendagri telah diminta untuk meningkatkan upaya ini sampai 31 Maret 2019.

“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan e-KTP bagi 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh, dalam rapat tersebut.

E-KTP ini nantinya akan menjadi satu-satunya kartu identitas yang bisa digunakan masyarakat dalam pemilu. Masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), hanya bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukan e-KTP. Surat keterangan atau suket tidak bisa digunakan.

“Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP,” kata Nihayatul.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleDPR Minta KPU Musnahkan Surat Suara yang Rusak
Next articleJokowi: Mencapai Ketahanan Pangan Tidak Secara Instan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here