BIN Tak di Bawah Kemenko Polhukam, DPR: Sejalan dengan UU Intelijen

Meutya Hafid
Meutya Hafid

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Intelijen Negara (BIN) kini tak lagi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Ketua Komisi I DPR  Meutya Hafid mengatakan user atau pengguna BIN adalah presiden.

“Memang user BIN adalah Presiden. Jadi melapor langsung ke Presiden. Betul, dengan alasan kerahasiaan,” ujar Meutya, saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

Diketahui kebijakan terkait BIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020. Meutya mengatakan Perpres ini sejalan dengan UU Intelijen Negara.

“Perpres ini justru senafas dengan UU Intelijen Negara,” kata Meutya.

Meutya juga menuturkan hal ini untuk memangkas alur informasi intelijen, agar menjadi ramping. Sementara pengawasan berada di DPR.

“Jadi data dan masukan untuk presiden. Pengawasan kinerja di DPR. Cukup dua itu yang BIN perlu koordinasi, untuk memangkas alur informasi intelijen yang ramping/direct,” pungkasnya.

Diketahui, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) seperti yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 43 Tahun 2015.

Dalam Perpres No. 73 Tahun 2020 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, tertuang dalam pasal 4, disebutkan bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleWaspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jaksel dan Jakbar Sore Hari
Next article2 Bulan Jadi Menhan, Hashim: Prabowo Bisa Menghemat APBN Rp 50 Triliun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here