DPR Pertanyakan Ekspor Benih Lobster Dibawah Menteri Edhy Prabowo

Andi Akmal Pasaluddin bersama Abdul Kadir Karding dalam diskusi Dialektika Demokrasi

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin mempertanyakan pengekspor benih lobster disorot masyarakat dibawah Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo itu sudah memenuhi syarat atau belum? Sebab, menjadi pengekspor itu tidak mudah, syartanya ketat, dan bahkan kalaupun sudah waktunya diekspor, setidaknya kalau sudah mengekspor dua hingga tiga kali.

“Padahal, panennya budidaya benih lobster butuh waktu enam bulan. Kalau harus panen dua hingga tiga kali, maka benih itu baru diekspor sekitar dua tahun atau pada 2021,” kata Andi dalam Dialektika Demokrasi bertema “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI, Edhy Prabowo memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni yang diatur melalui Pasal 5 dari peraturan tersebut.

Sedangkan Susi Pudjiastuti sebelumnya menerbitkan larangan ekspor melalui Peraturan Menteri KKP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster dan dicabut oleh Edhy Prabowo, karena dianilai merugikan masyarakat.

Selain itu, Andi Akmal juga mempertanyakan mundurnya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar, pada Selasa, (14/7/2020) lalu.

“Ada apa dengan mundurnya Pak Dirjen itu? Pak Menteri Edhy Prabowo harus jujur. Khususnya terkait 30 perusahaan pengekspor lobster itu,” kata politisi PKS itu.

Bangun Kekuatan Laut

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan persoalan pengeksporan lobster ini tak lepas dari PR (pekerjaan rumah) Indonesia untuk membangun kekuatan lautnya sebagai negara maritim.

“Kekuatan ekonomi wilayah laut, dalam hal ini dengan budi daya lobster, adalah salah satu upaya nyata,” kata Fahri.

Bahwa ada kekhawatiran berkembangnya ekspor ilegal lobster lantaran Permen baru saat ini, Fahri menyatakan, dengan adanya eksportir legal maka eksportir ilegal bisa diatasi.

“Tapi saya menyayangkan karena di masa lalu, jangankan ekspor, budidaya saja konon dilarang (menurut pengakuan nelayan),” ungkap Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu.

Melarang nelayan kecil menangkap lobster kecil dan membebaskan pemodal besar, menurut Fahri adalah tindakan tidak bijak. Karena rakyat pesisir adalah kantong kemiskinan, pilihan bagi nelayan untuk mengubah nasib harus banyak.

“Hidup mereka terbatas. Nah sekarang, kebijakan baru ini (dibolehkannya export – red) tentu disambut pesta rakyat. Pengusaha sekarang diwajibkan bikin budidaya. Negara dapat pemasukan, nelayan dapat penghasilan, pengusaha menjadi mitra,” ucapnya.

Previous articleMantap! Kini Pertashop Hadir di 68 Desa di Jateng dan DIY
Next articleRatusan ASN dan PJLP Kecamatan Cempaka Putih Jalani Swab