Djoko Tjandra Pakai Nama Lain ke RI, DPR Minta Menkumham Evalusi Personilnya

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

Jakarta, PONTAS.ID – Terpidana sekaligus buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra belum lama ini keluar masuk ke Indonesia dengan gampang.

Ternyata usut punya usut Djoko Tjandra datang ke Indonesia dengan menggunakan nama lain alis telah merubah namanya sehingga pihak imigrasi maupun Kemenkumham tidak bisa mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai, lolosnya Djoko Tjandra ke Indonesia apalagi dengan menggunakan nama baru adalah kebobroknya kerja Kemenkumham tak lepas dari sistem perotasian personil-personil dilakukan oleh Sekjen Kemenkumham sehingga hal ini membuat carut marut kerja dari Kemenkumham karena sering asal-asalan menaruh orang tidak kompeten dan layak bekerja di satu deskjob tersebut sehingga peristiwa seperti Djoko Tjandra maupun Harun Masiku seenaknya keluar masuk bisa terjadi dan sekaligus mencoreng muka pemerintah.

“Jadi carut marut terjadi di Kemenkumham karena ulah sekjennya yang seenaknya menepatkan personil-personil tidak berkompetensi. Sehingga membuat carut marut yang terjadi di lembaganya khususnya imigrasi kini menjadi sorotan karena kasus Djoko Tjandra harus bertanggungjawab atas kasus itu,” tegas Wihadi saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Politikus Gerindra ini pun mengatakan Komisi III sudah mewanti-wanti kepada Menkumham agar dapat berani mengevaluasi para personilnya sekalipun itu setingkat Sekjen maupun Dirjen yang dianggap kurang berkompeten dalam tupoksinya agar segera diganti untuk dapat meningkatkan performa kinerja lembaganya. Sehingga persoalan seperti kasus Djoko Tjandra ini tidak seharunsya terjadi.

“Saya kira pihak Menkumham harus tau hal ini terjadi bahwa personil-personil ada di Imigrasi itu semuanya merupakan personil bukan kompeten dalam tupoksinya dan harus dievaluasi masing-masing. Apalagi, semua personil disana termasuk imigrasi sedang disorot karena kasus ini semua dikendalikan oleh Sekjen Kemenkumham yang saya kira tidak mempunyai kompetensi secara prestasi yang jelas untuk penempatan-penempatan anggota itu,” ujarnya.

“Jadi ini salah satu bukti bahwa sekjen Kemenkumham selalu sebagai biang kerok penempatan=penempatan personil dan menurut saya Sekjen harus segera diberhentikan,” tegas Wihadi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra sudah merubah namanya. Dengan perubahan nama itulah, yang bersangkutan bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal ini diucapkan Boyamin menanggapi pemberitaan media bahwa Djoko S Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan.

Berdasar pemberitaan, Djoko S Tjandra telah kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Negara Papua Nugini.

“Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua. (hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru),” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2020).

Menurut Boyamin, perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi. “Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasonna Laoly Menkumham bahwa tidak ada data pada Imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra,” tukas dia.

Boyamin menuturkan, jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun, maka semestinya sejak 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia, atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kedaluwarsa.

“Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung (MA) karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cessie Bank Bali,” imbuhnya.

“Atas dasar hal sengkarut Imigrasi ini, kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem Imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra,” jelas Boyamin.

Djoko S Tjandra disebut berada di Indonesia. Pada 8 Juni 2020 lalu ia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Padahal ia masih buron.

Sebagaimana diketahui, Djoko S Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDjoko Tjandra Masuk ke Indonesia Tanpa Terdeteksi, Komisi III Salahkan Imigrasi
Next articleHarga Batubara Juli Masih Terimbas Pandemi