Belum Buka Masjid Babul Ulum, Ini Penjelasan Kepsek SMAN 18

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Sekolah, SMA Negeri 18 Jakarta, Tuti Sukarni belum berani memenuhi keinginan warga RW.14, Kelurahan Warakas menggunakan Masjid Babul Ulum yang berada di dalam areal sekolah. Pasalnya, kegiatan di dalam lingkungan sekolah harus mendapat izin dari Pemprov DKI Jakarta atau dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal ini merujuk Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor: 50/SE/2020 tentang Kegiatan Satuan Pendidikan Pada Masa Transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta, yang diteken Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana pada Jumat, 5 Juni 2020.

“Masjid Babul Ulum adalah fasilitas sekolah dan saat ini kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah ditiadakan, semuanya dilaksanakan secara online atau jarak jauh. Otomatis, siswa juga melaksanakan ibadah di rumah masing masing,” kata Tuti menjawab PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (11/6/2020).

Dijelaskan Tuti, pihaknya tidak bermaksud mengahalangi kegiatan warga terlebih dalam menjalankan ibadah di lingkungan SMA Negeri 18, “Selama Pemprov masih memberlakukan pendidikan jarak jauh untuk sekolah, saya harus patuh pada aturan yang ada,” terang Tuti.

Keinginan warga menggunakan masjid tersebut, kata Tuti juga telah disampaikan kepada Lurah Warakas dengan tembusan instansi terkait.

Terpisah, salah seorang warga RW.14, bernama Wahab berharap pihak sekolah memberikan akses kepada warga untuk menggunakan masjid, karena aturan soal PSBB Transisi Fase-I, kegiatan sosial, budaya dan keagamaan sudah diperbolehkan.

“Hanya memang jumlahnya dibatasi 50 persen dari kapasitas, serta wajib mematuhi protokol kesehatan,” kata Wahab siang tadi.

Wahab menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima jawaban dari pihak SMA Negeri 18 terkait keinginan menggunakan masjid Babul Ulum. “Warga sampai saat ini belum menerima jawaban. Dan kami masih menunggu agar cepat melaksanakan ibadah di masjid Babul Ulum,” pungkasnya.

Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPR Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah Terhadap Perairan Natuna
Next articleBertambah Satu Positif Covid-19 di Sergai, Tiga Negatif