New Normal, Pol PP Cengkareng Gencarkan Pengawasan PSBB

Jakarta, PONTAS.ID – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat didukung petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat berpatroli bersama untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan.

Patroli dilakukan dengan menyasar pengendara yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Daan Mogot dengan mengambil titik pemeriksaan di Jl. Klingkit, kelurahan Rawa Buaya, kecamatan Cengkareng, pada Rabu (3/6/2020) pagi.

“Bagi yang melanggar kita beri sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum,” jelas Pengendali Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Zamal AR, kepada PONTAS.id di lokasi kegiatan.

Apabila pelanggar yang sudah pernah terdata melakukan pelanggaran dan masih menguangi, pihaknya kata Zamal akan memberiksan sanksi denda sebesar Rp.100 ribu – Rp.250 ribu yang dibayarkan melalui rekening bank DKI.

“Pemberian sanksi ini dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan PSBB,” imbaunya.

Dalam operasi ini, terlihat setiap pengemudi kenderaan dan penumpang yang melintas dan tidak mengenakan masker langsung dihentikan petugas. Terhadap pelaku pelanggaran, petugas melakukan pendataan dengan melalui data pada KTP masing-masing.

Penulis: Deddy Muttaqin/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePSBB Jilid-III, Puskesmas Kebon Jeruk Abaikan Protokol Covid-19
Next articleGugas Kebut Persiapan Pemulangan Pekerja Migran asal Asahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here