Jakarta. PONTAS.ID – Anggota Komisi IX DPR, Lucy Kurniasari menilai, Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah dikeluarkan Presiden Jokowi secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.
Sebab dalam Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021.
“Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Lucy dalam keterangan pers, Rabu (13/5/2020).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, seharusnya Pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA.
“Saya khawatir kalau Pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia,” sesal Lucy.
Karena itu, ia meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020.
“Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum,” tegas Lucy yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS



























