Tidak Semua Warga Tebingtinggi Terima BST Covid-19, Ini Syaratnya

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Syarat atau kriteria untuk warga Kota Tebingtinggi sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp.600 ribu perbulan perkeluarga selama tiga bulan akan digulirkan Pemerintah Pusat kepada warga terdampak Covid-19.

“Yang berhak adalah masyarakat Non Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ungkap Kadis Sosial Tebinginggi, M. Syah Irwan, kepada wartawan, Jumat (8//2020) sore.

Ketentuan tersebut kita buat sesuai Intruksi Menteri Sosial, Nomor : 111 /MS/C/4 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST), “Yang ditembuskan kepada Para Gubernur dan Bupati, Wali Kota di seluruh Indonesia,” terang Syah Irwan.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan bagi sembilan juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia kecuali Jabodetabek serta di luar wilayah penerima Bansos sembako;
  2. Nilai bantuan sebesar Rp.600 ribu perbulan perkeluarga selama tiga bulan mulai April, Mei dan Juni 2020;
  3. Penerima BST adalah mereka yang bukan penerima PKH dan program sembako atau BPNT dan dalam wilayah yang ditetapkan sebagai penerima BST;
  4. Penyaluran BST, bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan Himbara dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyalurannya.

“Untuk wilayah Kota Tebingtinggi, data yang kita kirim adalah data yang telah diverifikasi oleh pihak Kelurahan, selanjutnya kita kirim untuk diverifikasi pihak Kemensos sesuai jumlah kuota sebanyak 8.620 KK,” kata Syah Irwan.

Ditegaskannya kembali, untuk penerima PKH dan penerima bantuan program sembako (BPNT), tidak diperbolehkan lagi sebagai penerima bantuan BST.

“Apabila ada ditemukan penerima bantuan ganda, bantuan akan diambil kembali untuk dikembalikan ke Negara. Penyalurannya kita lakukan secara bertahap,” tutup Syah Irwan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleABK WNI Kapal Pesiar MV. Wind Spirit Dan MV. Quantum Of The Seas Tiba di Jakarta
Next articleBantuan Covid-19, Bupati Musirawas Gelar Rapat Evaluasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here