Sergai, PONTAS.ID – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman selaku Ketua Gugus Tugas (Gugas) Covid-19 berencana menerbitkan Peraturan Bupati untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan.
Pasalnya, masyarakat Sergai masih sedikit yang menjalankan, sementara Sergai meski masih berstatus biru, namun berada di antara dua daerah zona merah Covid-19 yakni kabupaten Deli Serdang dan Tebingtinggi.
“Nanti kita bahas dengan Forkopimda Sergai untuk membuat Peraturan Bupati (Perbub) agar memberi sanksi tegas bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya masker,” kata Bupati, saat berbincang dengan wartawan di Rumah Dinas Bupati, Senin (5/5/2020).
“Harus ada sanksinya dan bukan hanya sekedar imbauan seperti sekarang ini. Apalagi wilayah kita ini jalur lintas antar provinsi dan terbuka untuk dilintasi,” kata Soekirman.
Terkait bantuan dari Pemprov Sumut bagi warga terdampak Covid-19, Soekirman mengatakan akan segera direalisasikan menyusul hasil pembicaraan dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi selaku Ketua Gugas Covid-19 melalui konferensi video.
“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Gugus Tugas Sumatera Utara, kita berharap apa yang sudah dijanjikan oleh Pemprovsu akan segera terealisasi,” pungkas Soekirman.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak