Pandemi Covid-19, Corona, DPR Minta Pemerintah Beri Insentif ke Perusahaan Pers

Meutya Hafid
Meutya Hafid

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers mendapat intensif saat wabah virus Corona (COVID-19). Perusahan pers, dapat dimasukkan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Politisi Partai Golkar itu beranggapan, menyebut pekerja pers menjadi bagian dari garda terdepan melawan Corona. Mereka memberikan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

“Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” kata Meutya.

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleKemenperin: Pabrik Otomotif Minus Komponen Imbas Corona
Next articleBekas Napi Buat Onar, Komisi III: Jangan Saling Menyalahkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here