Kendaraan Tak Lolos Uji Kir, Dishub Pasuruan: Dilarang Jalan!

Pasuruan, PONTAS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan terus mendorong Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) untuk rutin melakukan uji kir, “Dua kali dalam setahun,” kata Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa, kepada PONTAS.id, di Pasuruan, Kamis (9/4/2020).

Ditegaskan Agus, uji kir adalah langkah ampuh untuk mengetahui sebuah kendaraan itu masih layak jalan atau tidak sehingga perlu dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Uji kir ini sangat menentukan sekali. Semisal ada yang tidak memenuhi standar, kami juga tidak akan meloloskan. Pasti akan kami beri rekomendasi tidak layak jalan. Dan hampir sebagian kasus kecelakaan disebabkan karena kendaraan tidak layak pakai dan tidak pernah uji Kir,” katanya.

Ia menjelaskan, Dishub Kabupaten Pasuruan sudah dilengkapi dengan peralatan yang cukup canggih sehingga mampu terdeteksi kendaraan yang tidak layak jalan.

“Kita sudah memiliki alat yang canggih dan sudah mendapatkan standarisasi dari Dirjen Kemenhub. Setiap satu tahun sekali, alat yang kami miliki ini diuji untuk bisa memenuhi standar uji dari Kemenhub,” ungkapnya

Ia menambahkan, untuk kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan setelah melakukan uji kir pemilik kendaraan bisa melakukan banding selama 2 x 24 jam. Di mana pemilik diperbolehkan untuk memperbaiki kendaraannya menggunakan jasa pihak ketiga agar bisa lolos dalam standar kelayakan jalan.

“Setelah diperbaiki, dan hasilnya memang sudah layak dan memenuhi standarisasi, kami akan memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuannya. Artinya, kalau tetap tidak layak uji, ya kami akan mencabut kir dan kendaraannya tidak boleh jalan. Begitu ketentuan di Dishub Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

Penulis: Abdullah/Agus Dwi Cahyono
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous article12 April, Kereta Bandara Soetta dan Kualanamu Setop Operasi
Next articleJelang PSBB, Pemkot Jakarta Utara Salurkan 18 Ribu Paket Sembako

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here