Tok! Perpres Kartu Prakerja Resmi Diteken Jokowi

Jakarta, PONTAS.ID – Peraturan Presiden (Perpres) tentang program Kartu Prakerja telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (6/3/2020).

Perpres yang dimaksud adalah Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompentensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang telah diundangkan pada 28 Februari lalu.

Dalam Perpres tersebut, diterangkan bahwa Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas serta daya saing angkatan kerja.

Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu kepada pencari kerja atau kepada pekerja yang terkena PHK serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Untuk mendapatkan manfaat dari Program Kartu Prakerja, penerima Kartu Pra Kerja harus memenuhi syarat tertentu yakni harus WNI, berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Adapun manfaat yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja berupa berbagai pelatihan yaitu pembekalan, peningkatan, atau alih kompetensi kerja yang diselenggarakan secara luring ataupun daring.

Penerima Kartu Prakerja pun akan mendapatkan bantuan biaya dengan besaran yang nantinya akan ditentukan untuk mengikuti pelatihan. Meski demikian, tidak disebutkan berapa besaran biaya yang akan diterima selama menjalani pelatihan.

Pelatihan yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja bisa dilakukan oleh swasta, BUMD, BUMN, hingga pemerintah.

Lembaga yang melatih juga harus memiliki kerja sama dengan platform digital, memiliki program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.

Tak hanya itu, pemegang Kartu Prakerja juga berhak mendapatkan manfaat lain, yakni insentif yang diberikan setelah menyelesaikan program pelatihan yang diberikan untuk meringankan biaya mencari kerja.

Adapun Insentif, biaya pelatihan, hingga syarat menjadi lembaga pelatihan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Secara kelembagaan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja akan dipimpin oleh Komite Cipta Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Previous articlePLN Luncurkan Aplikasi Pengisian Baterai Kendaraan Listrik
Next articleInfrastruktur Terintegrasi di IKN Ditargetkan Rampung Mei 2020

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here