Ancam Kebebasan Pers Masuk di Omnibus Law, DPR Desak Jokowi Cabut dua Pasal

Irwan

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR RI, Irwan menyoroti masuknya dua pasal terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR.

Irwan menilai, masuknya pasal 11 dan pasal 18 UU Pers ke dalam RUU Cipta Kerja mengancam kebebasan pers.

“Perubahan itu tentunya membonsai pertumbuhan usaha pers dan yang lebih bahaya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar. Padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers,” kata Irwan di Jakarta, Kamis (20/2/2020)

Dengan masuknya dua pasal itu ke RUU Cipta Kerja, kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini, pers dituntut sangat berhati-hati karena ke depan berbagai produk jurnalistik yang ditelurkannya akan gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi.

Karenanya, legislator asal Kalimantan Timur ini menyarankan agar Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya mencoret dua pasal tersebut di RUU Cipta Kerja.

“Saya pikir dua pasal UU Pers itu harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kita kembali seperti zaman orde baru,” kata ketua DPP Partai Demokrat ini.

Sebelumnya sejumlah organisasi pers seperti AJI, PWI hingga LBH Pers bereaksi dan protes atas masuknya dua pasal dalam UU Pers ke dalam draft RUU Cipta Kerja. Dua pasal itu mengatur tentang modal asing dan ketentuan pidana.

Pasal 11 RUU Cipta Kerja menyebut, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articlePerkuat Perbatasan, Pemerintah Programkan 11 PLBN Terpadu
Next articlePerkuat Ketahanan Air dan Pangan, 8 Bendungan Ditargetkan Tahun Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here