OJK Bantu Verifikasi Ratusan Rekening Efek yang Diblokir Kejagung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran atas 800 rekening dari 137 perusahaan yang diduga terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuanga(OJK), Hoesen mengungkapkan langkah pemblokiran rekening efek oleh Kejagung dilakukan guna memastikan apakah rekening-rekening tersebut terkait dengan skandal Jiwasraya.

“OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir,” jelas Hoesen dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2020).

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan skandal Jiwasraya yang tangah diselidiki Kejagung. Status rekening juga akan dipulihkan setelah proses pemeriksaan telah rampung.

“Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” ujar Hoesen.

Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut, lanjutnya, akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

“Oleh karena itu, OJK menghimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” kata Hoesen.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleIntoleransi Marak, SETARA Semprit Jokowi
Next articleSensus Penduduk 2020, Jokowi Minta Masyarakat Jujur Berikan Datanya