Wacana Perubahan Nama SKK Migas di Omnibus Law, Ini Respon Aspermigas

Ilustrasi SKK Migas

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah berencana membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Hal ini sesuai draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020) lalu.

Terkait hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas), John S. Karamoy, pun angkat suara. John mengatakan, selama ini investor melihat badan-badan sebelumnya yang bertugas mengawasi hulu migas ini lebih banyak bertindak sebagai pengawas dan pengatur.

Menurutnya, semestinya badan yang telah ditunjuk Pemerintah sebagai pelaksana hulu migas tesebut dapat menjalankan tugasnya baik memenuhi hak dan kewajiban sebagai mitra investor sesuai dengan isi dari Production Sharing Contract (PSC) yang telah disetujui bersama.

“Apakah dalam RUU Omnibus Law akan ada institusi yang bernama lain yang berupa BUMN Khusus, bukan SKK Migas itu adalah hak Pemerintah,” tutur John, Minggu (16/2/2020).

John melanjutkan, dalam PSC di hulu migas diwajibkan ada perwakilan baik dari Pemerintah RI sebagai salah satu pihak maupun dari investor di pihak lainnya.

Hal ini diperlukan karena industri hulu migas merupakan industri extractive yang berisiko dan berbiaya tinggi karena menyangkut kegiatan mencari sumber daya alam minyak dan gas yang tersembunyi jauh di dalam tanah.

“Jadi, Pemerintah menyadari perlunya investor-investor yang menanggung biaya dan resiko yang tinggi itu dengan suatu perjanjian kontrak berjangka panjang 30 hingga 50 tahun. Oleh karena itu, sebuah badan yang mewakili pemerintah di hulu migas harus tetap ada,” kata John.

John bilang, rencana pemerintah untuk mengganti nama badan pengawas hulu migas bukan kali ini saja. Sampai dengan tahun 2001, PT Pertamina (Persero) merupakan wakil Pemerintah dalam PSC.

Lalu, pada tahun 2002 dibentuk badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang disebut BP Migas yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun, nama BP Migas tersebut kembali beralih di tahun 2012 menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleMutu Gedung SDN Semper Barat jadi Sorotan, Ini Kata BCK
Next articleMakmurkan Mesjid, Wagubsu dan Bupati Asahan Sholat Subuh Bersama