Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law seperti Cipta Lapangan Kerja yang akan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR harus mengedepankan prinsip keterbukaan.
Untuk itu, Netty menyampaikan fraksi PKS DPR dalam hal ini akan tegas menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yang akan dibahas lintas komisi di DPR itu apabila isinya sangat merugikan dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Yang terpenting isi dan substansinya itu betul-betul berpihak pada kepentingan masyarakat, kemudian bermuara pada kesejahteraan rakyat,” kata Netty dalam diskusi forum legislasi, ‘Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law Ciptaker’ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (3/3/2020).
Selain prinsip keterbukaan, Netty berharap agar DPR juga melibatkan para ahli dan serikat pekerja buruh dalam pembahasan RUU Ciptaker tersebut.
“Karena bagaimanapun, ketika kita bicara tentang penyusunan Undang-undang tentu harus melibatkan partisipasi serikat pekerja maupun para pakar, sehingga RUU ini bisa memenuhi kepentingan dan kebutuhan semua pihak,” tandas Netty.
Sementara itu Anggota DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan, daya saing pekerja Indonesia lemah dan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tumbuhan ekonomi bukannya naik, bahkan cenderung turun. Bahkan saat ini pertumbuhan ekonomi cenderung turun dari lima persen turun menjadi sekitar 4,7 persen.
Karena itu, Pemerintahan Jokowi berinsiaitif untuk mempermudah inevstasi masuk ke Indonesia melalu Rancang Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dimana investasi masuk dan tenaga kerja terlindungi sehingga kesejahteraan yang menjadi cita-cita negara dapat dicapai.
“Kita harus obyektif. Omnibus law tersebut justru untuk memperkecil pengangguran, menciptakan lapangan kerja baru, mempermduah investasi sehingga kesejahteraan pekerja atau buruh dapat dicapai. Kalau ada dari RUU O,nibus Law itu dianggap bermasalah, ya harus kita bahas bersama,” tegas Karding.
Menurut Karding, pengangguran saat ini mencapai 45,8 juta orang. Jumlah ini cukup besar dan kalau dibiarkan bisa menjadi problem ekonomi, sosial dan politik. Ditambah daya saing lemah serta proses investasi yang sulit. Karena itu, pemerintah ingin keluar dari kondisi itu melalui omnibus law.
“Itu niat baik pemerintah sesuai Nawacita Jokowi agar Indonesia 2045 menjadi kekuatan ke-4 ekonomi di dunia setelah China, Amerika, India dan Indonesia. Saat itu gaji pekerja mencapai Rp 11 juta. Jadi, hal ini adaptasi pemerintah terhadap dinamika global. Tapi, pasti tak akan liberal dan tetap berpijak pada Pancasila dan peradaban bangsa ini,” ungkap Karding.
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi NasDem, Willy Aditya mengakui, omnibus law sebagai wujud politicall Jokowi sebagai pemimpin negara untuk menyelamatkan perekonomian nasional.
“Secara prosedur draf Omnibus Law sudah diterima pimpinan DPR RI. Hanya belum diputuskan Bamus DPR RI apakah dibahas di Baleg atau pansus?”
Juga akan berlaku nasional atau lokal, atau di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri, menurut Willy, omnibus law ini sebagai konstruksi pemikiran untuk mempermudah investasi, perizinan dan melindungi pekerja. “Tak ada yang liberal. Tapi, ayo kita cermati bersama dalam pembahasan nanti,” kata Willy.
Pada kesempatan serupa, Muchamad Nabil Haroen mengapresiasi buruh karena mereka sering beraudiensi dengan komisi IX. “Saya menghargai apa yang dilakukan buruh karena menyampaikan aspirasi dan kritik dengan cara-cara terhormat sehingga apa yang disuarakan itu bisa didiskusikan bersama.”
Dikatakan, kalau kritik itu disampaikan di jalanan dan tak ada diskusi aktif, interaktif, tentu kita tak mendapatkan masukan sehingga ini meringankan , kerja Komisi IX yang memang membidangi tenaga kerja dan kesehatan.
Terkait dengan soal RUU Omnibus Law, ungkap Nsbil, saya mendengar di internal pemerintah itu juga masih ada yang belum beres. “Saya ndak tahu di mananya karena seriwing-seriwing jadi ngal bisa saya jelaskan.”
Kemudian Surat Presiden sudah masuk ke pimpinan DPR RI. Tapi, surat itu kan belum dibaca di Paripurna.
“Nggak tahu ini dilempar ke Baleg atau ke Komisi IX. Yang jelas, Pemerintah bersama dan DPR harus bersama-sama bagaimana mensosialisasikan RUU ini kepada masyarakat secara baik, sehingga tak menciptakan kegaduhan baru. Kita sudah terlalu banyak yang gaduh, kemarin soal WNI ex ISIS mau dipulangkan, Corona ditambah lagi dengan Omnibus Law. Kasihan masyarakat.”
Jadi, kata Nabil, memang kita harus sama-sama belajar, membaca dengan cermat dan teliti supaya ini betul-betul bisa menghadirkan syurga untuk Indonesia yakni surga untuk buruh, investor dan negara.
“Saya yakin itu bisa dilakukan, kalaupun kita harus mengambil pelajaran soal bagaimana menciptakan tiga surga ini kepada luar negeri, tidak masalah, tapi tetap harus disesuaikan dengan kekhasan dan karakteristik masyarakat Indonesia, bukan liberal,” demikian Muchamad Nabil Haroen.
Diskusi forum legislasi itu dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR fraksi NasDem Willy Aditya, Anggota Fraksi PKB DPR Abdul Kadir Karding, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Muchamad Nabil Haroen dan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Iswan Abdullah.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak



























