Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah memberangkatkan tim untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China. Tim tersebut diterbangkan menggunakan Batik Air, anak usaha Lion Air Group, yang terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/2/2020).
Asal tahu saja, pesawat Batik Air yang dikirim merupakan jenis Airbus A-330, dan telah disterilisasi dan disemprot disinfektan.
Lantas, mengapa pemerintah tidak menggunakan Garuda Indonesia yang merupakan national flag carrier atau maskapai nasional?
Terkait hal itu, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, menuturkan, penentuan menggunakan maskapai Batik Air untuk mengevakuasi WNI yang masih berada di Kota Wuhan telah melalui proses diskusi yang panjang.
Budi Karya bilang, bahwa penerbangan ke Wuhan adalah misi kemanusiaan, dan Pemerintah Indonesia menunjuk PT Lion Air karena syarat dari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pelaksana misi kemanusian haruslah operator yang memiliki izin penerbangan reguler dari dan ke Wuhan.
Garuda Indonesia, kata Budi tidak memiliki rute penerbangan langsung ke Wuhan lantaran yang memiliki hanya Lion Air dan Sriwijaya.
“Dan yang memiliki pesawat wide body adalah Lion air melalui pesawat Batik Air,” tutur Budi Karya, kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020).
Di samping itu, hanya Batik Air yang mampu mengangkut banyak penumpang untuk penerbangan langsung jarak jauh.
“Yang memiliki izin rute tersebut adalah Lion Air dan Sriwijaya, dan yang memiliki pesawat wide body adalah Lion Air melalui pesawat Batik Air,” tambahnya.
Nantinya, pesawat Batik Air jenis Airbus 330-300 itu bakal membawa 245 WNI termasuk operator dan tim kesehatan dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Adapun leading sektor untuk misi kemanusiaan ini, jelas Budi, ialah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan.
“Pesawat tersebut akan membawa 245 WNI kembali ke Indonesia bersama operator dan tim kesehatan,” imbuhnya.
Terakhir, Budi Karya memastikan penerbangan tersebut sudah terjamin keamanan dan keselamatannya sesuai aturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
“Penerbangan akan kami kawal sesuai peraturan ICAO dan perundangan berkaitan dengan safety dan security,” tuntasnya.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny




























