Terbit, Kepmen Pengelolaan Data ESDM

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR) sektor energi dan mineral. Pengelolaan data ini akan dilakukan melalui sistem terpadu yang terintegrasi.

Kebijakan baru tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM. Kepmen ini diterbitkan tanggal 6 Januari 2020 lalu.

“Ini akan memudahkan para investor melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM. Intinya, kami ingin membidik investor lebih tertarik lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, belum lama ini.

Untuk menjalankan tugas tersebut, jelas Agung, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM sebagai walidata dan pengelola NDR seluruh sektor ESDM. Salah satu tugasnya adalah mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Pusdatin ESDM telah menyusun tata kelola NDR sektor ESDM. Tidak hanya itu, juga dikoordinasikan pelaksanaan pengelolaan NDR sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data.

Selanjutnya, Pusdatin ESDM akan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin.

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance. Pendekatan ini bertujuan membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan tranparansi data dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya dan berdasarkan standardisasi nasional.

“Data yang belum melalui tahapan quantity assurance tidak dapat dikelola dalam NDR sektor ESDM,” jelas Agung.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Walidata dan Pengelola NDR ESDM berkoordinasi dengan Pengelola Data, kementerian/lembaga terkait dan badan usaha/bentuk usaha tetap sektor ESDM.

Kepmen ini juga menyatakan, penyebarluasan data, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh Walidata dan Pengelola NDR ESDM, kecuali yang bersifat pelayanan dan/atau kerja sama dengan pihak lain.

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articlePLN Genjot Penggunaan Minyak Sawit untuk Pembangkit Listrik
Next articleMenteri ESDM: Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here