Kasus Petral, KPK Panggil 4 Eks Pejabat Pertamina

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, PONTAS.ID – Hari ini, Kamis (5/12/2019), Ko‎misi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan petinggi PT Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd‎. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

“Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BI (eks Managing Director PES, Bambang Irianto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Adapun, keempat mantan pejabat PES tersebut, yakni eks Head of Finance PES, Simson Panjaitan; eks Senior Risk Management and Internal Control PES, Rudi Donardi; eks Chief of Controller PES, Nailul Achmar; dan, eks Chief of Operation and Shipping PES, Mohamad Iskandar Mirza.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak tahun 2010 s/d 2013. Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

Uang suap tersebut diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya National Oil Company (NOC), yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Namun KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong; dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.

Sedangkan, PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articleLuhut: Jika Dikelola, Energi Hijau Bisa Tekan Defisit Transaksi Berjalan
Next articleAirlangga Kembali Jadi Ketum Golkar, Firman: Cara Aklamasi Solusi Terbaik