Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa semua fraksi DPR periode 2014-2019 berencana merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi tidak tuntas.
Padahal, kata Baidowi semua fraksi DPR periode lalu itu pun telah menyepakati agar UU tersebut akan direvisi.
“Revisi undang-undang ASN menjadi usul inisiatif DPR, salah satu pasal krusial yang direvisi yakni kaitannya dengan batasan usia 35 tahun,” ujar Baidowi dalam diskusi forum legislasi ‘Revisi UU ASN Jangan jadi ‘PHP’ Honorer K2′ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan, Selasa, (3/12/2019).
Saat itu, Baidowi mengatakan pemerintah memang sudah menyetujui dan akan melanjutkannya untuk membahas UU ASN itu bersama DPR.
Namun, politikus PPP itu bilang Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dari pemerintah tak kunjung dikirim hingga DPR RI periode 2014-2019 berakhir.
Revisi UU ASN gagal pada periode lalu, karena menurut Baidowi, sebagaimana ketentuan Undang-undang, peraturan pembentukan dan penyusunan program legislasi harus persetujuan antara DPR bersama pemerintah.
Untuk itu, Baidowi berharap DPR periode 2019-2024 kemungkinan besar akan merevisi UU ASN tersebut, hal ini sangat terbuka karena Baleg DPR berencana membahas penyusunan Prolegnas 2020 maupun prolegnas jangka menengah 2020-2024 mendatang.
“Salah satu titik krusialnya yakni memasukkan revisi undang-undang ASN menjadi prolegnas, khususnya prolegnas prioritas,” pungkas Achmad Baidowi.
Bukan Angan-angan
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nurbaiti berharap Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera membahas naskah akademik honorer kategori 2 (K2) melalui revisi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal UU ASN tersebut, salah satu ketentuan yang dianggap memberatkan yakni tenaga honorer K2 yang berhak mengikuti proses CPNS maksimal harus berusia 35 tahun.
“Kami berharap para anggota dewan, kalau memang revisi UU berhasil tahun ini, tentu kebahagiaan buat kami para honorer, kado istimewa buat kami,” ujar Nurbaiti ditempat yang sama.
Untuk itu, Nurbaiti meminta kepada seluruh anggota dewan periode 2019-2024 khususnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan membahas Revisi UU ASN tersebut, segera dibuat mekanisme yang benar-benar akurat sesuai dengan tenaga honorer K2 yang ada di seluruh Indonesia.
“Saya sangat berharap kepada anggota DPR maupun Baleg DPR, setidaknya Revisi UU ASN ini bukan menjadi angan-angan belaka,” pungkas Nurbaiti.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS




























