Jakarta, PONTAS.ID – Reforma Agraria merupakan Program Strategis, yang pelaksanaannya sesuai dengan mandat Presiden RI, Joko Widodo. Selain itu, juga sudah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Untuk pelaksanaannya, Reforma Agraria merupakan program lintas sektor, yang melibatkan unsur Kementerian/Lembaga lain serta Pemerintah Daerah setempat.
Pelaksanaan Reforma Agraria saat ini masih terus berjalan. Kegiatan legalisasi aset misalnya, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditargetkan akan mendaftarkan 9 juta bidang tanah pada tahun ini, sementara kegiatan redistribusi tanah juga sedang masif dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, yang sumber tanahnya berasal dari tanah-tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah terlantar. Baik legalisasi aset maupun redistribusi tanah disebut juga aset reform.
Sasaran utama dari Reforma Agraria adalah bagaimana masyarakat yang sudah memperoleh aset reform ini, bisa dan mampu memberdayakan tanahnya. Untuk itu, dikenal juga akses reform, yang dapat diartikan bahwa dengan kepemilikan bukti hak atas tanah dapat menyediakan akses perekonomian, dengan pendampingan dari Kantor Pertanahan setempat dan Dinas terkait dari Kabupaten/Kota setempat.
Salah satu contoh sukses pelaksanaan Reforma Agraria adalah Kampung Reforma Agraria, yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Bukti kesuksesan tersebut dilihat secara langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin (2/12/2019).
Bagi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, hadirnya Kampung Reforma Agraria ini adalah salah satu hasil yang ideal dalam pelaksanaan Reforma Agraria. “Kampung Reforma Agraria di Banten ini adalah hasil nyata dari pelaksanaan Reforma Agraria. Ini juga merupakan salah satu bukti suksesnya cross sectoral, dalam wadah Gugus Tugas Reforma Agraria. Ke depan, saya akan bertemu dengan Kementerian/Lembaga yang terkait Reforma Agraria guna membahas kemungkinan kerja sama dalam pelaksanaan Reforma Agraria,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Kampung Reforma Agraria ini lahir dari program redistribusi tanah. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng, tanahnya berasal dari eks HGU dan ditelantarkan oleh pemegang haknya. “Tanahnya seluas 48 hektare dan oleh Kementerian ATR/BPN telah diredistribusi kepada 225 Kepala Keluarga. Pengelolaan Tanah tersebut dilakukan melalui kerja sama masyarakat dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemerintah Daerah serta Kementerian ATR/BPN. Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam bentuk kebun buah rakyat, di mana ini merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat kita,” kata Kakanwil BPN Provinsi Banten.
Kakanwil BPN Provinsi Banten juga menambahkan bahwa pemangku kepentingan juga perlu mengawal pelaksanaan Reforma Agraria, terutama akses reformnya. “Setiap stakeholder terkait agar dapat bersama-sama mengawal akses reform demi tercapainya tujuan dari redistribusi tanah kepada masyarakat penerimanya. Masyarakat yang mendapat tanah memang kondisinya sangat minimalis. Mereka tidak punya kekuatan modal dan alat untuk mengolah tanah yang diberikan. Dan selain itu juga, akses perbankan harus mengena dalam kehidupan mereka,” pungkas Andi Tenri Abeng.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























