Satukan Gerak untuk Percepatan Reforma Agraria

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui Reforma Agraria. Reforma Agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Pelaksanaan Reforma Agraria belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, hal Ini disebabkan oleh ketiadaan dasar hukum pelaksanaan, kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang belum settle sepenuhnya, lemahnya koordinasi, kurangnya dukungan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, ketersediaan anggaran, terbatasnya sumber TORA menjadi the bottlenecks pelaksanaan Reforma Agraria selama ini.

“Tanpa dukungan Gubernur atau Bupati yang tergabung dalam GTRA maka program Reforma Agraria tidak akan jalan dengan sukses. Contohnya pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan sukses dijalankan apabila Pemerintah Daerah turut mendukung secara all out , misalnya dengan memasukkan anggaran program PTSL ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang akan membantu rakyat. Ini juga berlaku bagi program Reforma Agraria, oleh karena itu hari ini diadakan Rapat GTRA yang dilaksanakan berdasarkan amanat Perpres Nomor 86 Tahun 2018,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil di Jakarta, Rabu ( 01/11/2018).

Ia mengatakan, hal yang paling penting dalam keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria yaitu lancarnya koordinasi dan konsolidasi antar Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini mengingat penyelenggaraan Reforma Agraria merupakan program bersama yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD ataupun organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.

Menuerut Sofyan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria diharapkan akan semakin terbangun koordinasi dan konsolidasi yang baik antar pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam melaksanakan program Reforma Agraria. Koordinasi dan konsolidasi yang baik bisa terwujud jika terbangun kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan Perpres 86/2018.

“Program Reforma Agraria sudah ada Gugus Tugasnya untuk tim pusat,” ujar Sofyan A. Djalil.

Roadmap penyelenggaraan Reforma Agraria juga mutlak diperlukan, sebagai arahan dan pedoman dalam pelaksanaan Reforma Agraria serta tidak kalah penting juga adalah pengendalian dan pengawasan pelaksanaannya. Oleh karena itu, maka sosialisasi Perpres 86/2018 harus segera dilaksanakan agar pelaksanaan Reforma Agraria bisa berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Direktorat Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria” tahun 2018 yang dihadiri oleh 248 peserta yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Anggota GTRA Pusat, Gubernur, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Editor: Idul HM

Previous articleThailand Legalkan Ganja untuk Tujuan Medis
Next articlePertahankan Kebun Rambutan, PTPN III Imbau Warga Patuhi Hukum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here