Pertahankan Kebun Rambutan, PTPN III Imbau Warga Patuhi Hukum

Medan, PONTAS.ID – PTPN III (Persero) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) areal perkebunan Kebun Rambutan menegaskan akan menjaga dan mempertahankan aset negara tersebut dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Penegasan ini disampaikan Ka Sub Bagian Humas PTPN III, Ali Imran Lubis, dalam siaran persnya Selasa, (30/10/2018), menanggapi aksi unjuk rasa yang masyarakat Paya Bagas (Suwarno cs) beberapa hari lalu dianggap ingin menguasai area Kebun Rambutan tepatnya di daerah Panguripan.

“Aeal tersebut adalah HGU PTPN III yang sudah tidak diragukan keabsahaannya karena sesuai dengan bukti Sertifikat HGU nomor 1 tanggal 14 Mei 1996 yang berakhir 2025 mendatang,” tegasnya.

Proses hukum atas areal Paya Bagas pada tahun 2008, kata Imran telah dimenangkan oleh PTPN III berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli (PN-TTD) No : 26/Pdt.G/PN-TTD Tanggal 30 Juni 2008 dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal itu karena upaya banding dan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat penggarap ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tidak dapat diterima,” ungkap Ali Imran.

Pertahankan Aset Negara
Pada saat itu, kata Ali Imran, PTPN III juga telah melakukan pendekatan dan himbauan kepada masyarakat penggarap untuk meninggalkan lahan tersebut secara sukarela.

Upaya persuasif dengan cara pemberian tali asih kepada masyarakatpun juga sudah dilaksanakan dan masyarakatpun kata dia menerima tali asih tersebut.

“Jadi dari segi hukum, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk menuntut dan menggarap areal paya bagas tersebut,” tegasnya.

Terkait aksi solidaritas juga ditunjukkan oleh Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) PTPN III, lanjut Ali Imran merupakan tindakan spontan dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Sebab, setiap SP Bun dan seluruh karyawan berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi serta mempertahankan aset perusahaan dari tindakan pengrusakan atau pengambialihan aset secara melawan hukum.

“PTPN III sebagai perusahaan negara, selalu taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku dan PTPN III (Persero) sangat menghargai upaya hukum,” pungkasnya.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSatukan Gerak untuk Percepatan Reforma Agraria
Next articleKetua DPR Dukung Menlu Protes ke Arab Saudi soal Eksekusi Tuti