Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi V DPR, Irwan mempertanyakan izin operasi kapal kabel milik Cina di Perairan Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Irwan pun berjanji akan menanyakan keberadaan kapal asing tersebut.
“Pada saat rapat dengan Menteri Perhubungan nanti, kebetulan senin ini akan saya pertanyakan,” kata anggota Komisi V DPR Irwan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Irwan mengakui bahwa memang kapal asing tidak dilarang beroperasi di perairan Indonesia selama mereka mengantongi izin pekerjaan bawah air dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Selain memberi izin, Kemenhub bertugas melakukan pengawasan ketat atas kegiatan tersebut.
Saya pikir ini (izin dan pengawasan operasi) sangat penting karena menyangkut pendapatan negara dan juga pertahanan,” tegas politikus Partai Demokrat itu.
Karena itu, legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga akan menanyakan kepada Menhub untuk memastikan apakah izin yang diberikan sudah sesuai prosedur atau tidak.
“Jadi terkait beroperasinya kapal kabel berbendera asing di perairan laut Indonesia perlu segera dilakukan monitoring dan pengawasan terutama terkait izin dan aktivitasnya apakah sudah sesuai prosedural,” pungkas Irwan.
Sebelumnya diberitakan bahwa terlihat adanya operasi kapal kabel SBSS milik China yang berbendera Panama dengan nama Kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan laut Natuna, Kepri selama beberapa waktu belakangan ini.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana



























