Presiden Harus Menjalankan Amanah Konstitusi dan UU

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan bahwa Presiden harus patuh dan menjalankan konstitusi dan UU secara utuh, bukan sebaliknya.

Hal ini menanggapi wacana terkait dengan penambahan periode jabatan presiden menjadi 3 periode dalam diskursus amandemen UUD.

“Dalam negara hukum tidak seorangpun ditoleransi untuk abai dan tidak patuh terhadap amanah Konstitusi dan UU, termasuk Presiden sekalipun. Untuk itu wacana perubahan periode jabatan Presiden menjadi 3 kali karena harus menyesuaikan dengan program presiden adalah pandangan yang sangat keliru dan bisa dianggap inkonstitusional” kata Didik dalam keterangan pers, Selasa (12/11/2019).

Sudah seharusnya presiden paham amanah konstitusi secara utuh, sehingga dalam mengemban amanah rakyat, presiden harus berpedoman dan memegang teguh Konstitusi agar tidak salah arah, bukan sebaliknya Konstitusi yang harus menyesuaikan kehendak negara.

“Sesuai konstitusi presiden menjabat selama 5 tahun dan boleh dipilih kembali untuk ke dua kalinya. Dalam logika ini mestinya sejak awal presiden sadar harus membuat program prioritas selama 5 tahun juga. Jangan sebaliknya, karena program prioritasnya tidak selesai dalam 5 tahun, konstitusi harus diamandemen disesuaikan dengan kehendak presiden. Jelas, ini cacat nalar dan logika dalam perspektif negara hukum” terang Ketua Umum Karang Taruna ini

Selanjutnya Didik, mengajak segenap pendukung dan rakyat Indonesia untuk mengawal dan mendukung setiap langkah presiden dalam menunaikan amanah rakyat dengan tetap memegang teguh dan memedomani konstitusi.

“Tidak perlu berwacana yang tidak logis, konstitusi sudah mengatur, mari kita dukung presiden untuk menjalankan amanahnya secara konstitusional. Jangan mendorong wacana yang tidak sesuai dengan harapan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi”pungkas Didik

Sebelumnya pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articlePertamina Mulai Eksplorasi Migas Besar-besaran, Ini Harapan Menteri ESDM
Next articleKetua MPR Dukung Ulos Sebagai UNESCO World Intangible Cultural Heritage