Jakarta, PONTAS.ID – Peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi menjadi salah satu indikator dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Untuk itu, Kementerian ESDM melalui Direktorat Konservasi Energi, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mendorong keterlibatan pejabat Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi aktif terkait program konservasi energi.
“Dari tataran global, kita punya persetujuan Paris Agreement dimana berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca 29% tahun 2030,” kata Direktur Konservasi Energi, Hariyanto, dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2019).
Upaya penurunan emisi gas rumah kaca, jelas Hariyanto, beriringan dengan program efisiensi energi yang tengah digalakkan oleh Pemerintah.
“Ini sesuai dengan kebijakan energi kita. Penurunan emisi gas rumah kaca bertumpu pada pengembangan EBT dan bagaimana kita melakukan penghematan energi nasional,” ungkap.
Secara detail, Hariyanto menggambarkan, porsi penurunan emisi gas rumah sebesar 29% ditargetkan berasal dari 60% EBT dan 35 – 40 % dari efisiensi energi.
“Tak salah bila lembaga internasional seperti Internasional Energy Agency (IEA) menyatakan bahwa energi efisiensi adalah first fuel. Artinya, menghemat energi 1 kWh lebih mudah dibandingkan membangun pembangkit 1 kWh termasuk biayanya,” ungkapnya.
“Ini kita rintis dulu. Konservasi energi harus kita jalankan karena Pemerintah Pusat dan Pemda akan menjadi role model,” jelasnya.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny




























