Jakarta, PONTAS.ID – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbini, mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, hanya solusi kecil dari persoalan BPJS Kesehatan.
Karenanya, Didik meminta pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dan mengabaikan kritik sejumlah kalangan yang tidak disertai dengan solusi membangun.
“Menurut saya, iuran naik adalah inisiatif solusi, tetapi hanya satu solusi kecil. Perubahan kebijakan ini bisa dijalankan dan abaikan kritik yang tidak berguna,” kata Didik dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019).
Didik menegaskan, pemerintah harus memberikan perhatian khusus dengan memberikan subsidi iuran kepada golongan masyarakat miskin yang sudah tercatat dalam data BPS, seperti penerima raskin dan kriteria miskin lainnya.
Di sisi lain, pemerintah harus melakukan kategorisasi kepesertaan yang tepat, di mana masyarakat yang mampu harus berada pada kelas yang sesuai. Hal ini penting, lantaran Didik menilai terdapat moral hazard di kalangan golongan masyarakat mampu yang menambah beban BPJS Kesehatan.
“Golongan yang mampu sekarang menjadi parasit BPJS,” tegas Didik.
Lebih jauh, Didik menyarankan, agar pemerintah tidak memberikan subsidi kepada golongan masyarakat yang mampu. Bahkan, Didik meminta, agar golongan kaya masuk ke skema asuransi komersial.
“Skema komersial mesti dijalankan dan golongan kaya tidak boleh masuk skema subsidi sehingga BPJS Kesehatan bisa bernafas,” katanya.
Didik mengingatkan, program jaminan sosial dan kesehatan merupakan amanat langsung dari UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 28 H UUD 1945 hasil amandemen. Dengan demikian, jika program ini tidak dijalankan, presiden dapat dinilai telah melanggar konstitusi.
Untuk itu, Didik meminta pemerintah memberikan alokasi anggaran yang lebih besar kepada BPJS kesehatan ketimbang program lainnya yang tidak menjadi amanat UUD.
“Pemerintah harus mengalokasikan kepada BPJS lebih besar lagi karena program ini amanat langsung dari UUD. Banyak pos, ratusan jenis anggaran yang bisa dikurangi karena tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat. Contohnya kurangi dari subsidi kepada BUMN (PMN) yang menelan puluhan triliun dana negara, dari alokasi dana khusus yang tidak efisien, atau ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam di perbankan,” pungkasnya.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny



























