Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Jokowi meminta rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 30 Juni 2025.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait dengan penerapan KRIS di BPJS Kesehatan tersebut.
“Saya apresiasi positif setiap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk kepentingan Rakyat Indonesia khusus dalam pelayanan Jaminan kesehatan Nasional (JKN),” kata Nurhadi kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (15/4/2024).
“Sistem KRIS itu bisa dibilang standarisasi atau peningkatan kualitas dari ruang perawatan,” sambung Nurhadi.
Secara normatif, Nurhadi menuturkan, program KRIS dapat dikatakan sebagai upaya untuk lebih memanusiakan pasien, seperti ruang rawat inap tidak boleh lebih dari 4 orang, jarak antar pasien harus longgar, minimal 1,5 meter, sebagaimana standarisasi 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit
Karena itu, perlu penegasan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dimana salah satu point terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang di tanda tangani Presiden Jokowi tgl 8 Mei 2024 kemaren.
Disisi lain, Nurhadi yang juga politikus NasDem melihat belum ada kategori dalam proses penghapusan kelas 1,2,3 dalam Perpres tersebut.
Pencermatan dirinya bahwa untuk penerapan KRIS membutuhkan proses panjang, dan hingga sekarang ini yang diketahui masih dalam tahap uji coba. KRIS secara logis akan berdampak pada perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan, di mana seharusnya tidak ada lagi kelas iuran.
“Saat ini pelayanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan pola lama, demikian juga besaran iurannya. Bahwa saya menilai rencana penerapan KRIS dan dampaknya terhadap besaran iuran peserta BPJS Kesehatan harus diperhitungkan dengan matang oleh Pemerintah jangan ini menjadi beban masyarakat,” ujar legislator dapil Jatim VI ini.
Lebih lanjut Nurhadi menilai, kebijakan KRIS tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Nurhadi terus mendorong dan mengawasi pemerintah dalam upaya mewujudkan KRIS, di antaranya dengan terus memantau dan memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait guna mewujudkan RS-RS yang memenuhi 12 kriteria yang ditentukan.
“Selain itu, kami di Komisi IX DPR juga mendorong terus untuk perlu mendiskusikan secara cermat terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pada saat KRIS diberlakukan nanti. Perlu dilakukan beberapa simulasi untuk membuat kebijakan iuran yang dapat dijangkau dan tidak memberatkan masyarakat terutama peserta kategori mandiri,” tandasnya.



























