Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 2 November, Ini Rinciannya

Jakarta, PONTAS.IDPT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal melakukan penyesuaian tarif tol di ruas Jakarta-Tangerang mulai 2 November 2019. Tarif untuk golongan kendaraan kecil mengalami penaikan, sedangkan golongan kendaraan besar turun.

Berdasarkan publikasi Jasa Marga di media sosial Instagram, penyesuaian tarif diberlakukan pada lintasan Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mulai 2 November 2019 mendatang.

Penyeuaian tarif dilakukan setelah Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat menerbitkan Surat Keputussan Menteri PUPR No 874/KPTS/M/2019.

Transaksi di lintasan ini sejak April 2017 menggunakan sistem transaksi terbuka seiring penghapusan transaksi di Gerbang Tol Karang Tengah. Mulai 2 November 2019, tarif untuk golongan kendaraan I dipatok Rp7.500, naik 7,14% dibandingkan dua tahun lalu sebesar Rp7.000.

Sementara itu, golongan tarif untuk kendaraan selain golongan I disederhanakan ; golongan II dan golongan III sebesar Rp11.500 ; golongan IV dan golongan V sebesar Rp15.000.

Dibandingkan dengan penyesuaian tarif terakhir pada 2017, tarif untuk golongan II sebesar Rp9.000 akan mengalami penaikan sedangkan golongan III, golongan IV, dan golongan IV mengalami penurunan.

Berdasarkan informasi tarif Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tarif untuk golongan III, golongan IV, dan golongan IV di lintas SS Tomang-Cikupa dipatok masing-masing Rp12.000, Rp16.000, dan Rp20.000.

Dengan kata lain, pengguna jalan tol dari golongan kendaraan tersebut akan menikmati penurunan tarif masing-masing sebesar -4,16%, -6,25%, 25%.

Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, usai rapat koordinasi pariwisata di Jakarta, kemarin, mengatakan kenaikan tarif tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019.

Namun, kenaikan tarif ditunda hingga tuntasnya pelantikan Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

“Yang naik satu ruas dulu, itu karena sudah tertunda sebelumnya,” kata Basuki, seperti dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, kenaikan tarif ini ditetapkan berdasarkan inflasi. Karena inflasi masih di kisaran 3% sehingga kenaikan tarif tidak begitu signifikan.

“Sekarang ini hanya inflasi (indikator kenaikan). Makanya naiknya cuma 500 kan,” tandasnya.

Penulis: Ririe

Editor: Luki H

Previous articleBangun EBT Berteknologi Hybrid, Pertamina Sinari Pesisir Selatan Jawa
Next articleKarnaval Jakarta Langit Biru 2019, Berikut Daftar Jalan yang Ditutup Hari Ini