Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono setuju dengan Komisi Infrastruktur (Komisi V DPR) untuk membentuk rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Regulasi atau payung hukum terkait pelaksanaan pemindahan IKN perlu segera dirumuskan dan diterbitkan.
“Saya kira itu harus. Karena kita (pemerintah) tidak akan bisa bekerja tanpa adanya UU,” kata Basuki kepada wartawan di sela-sela rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2019).
Basuki mengingatkan hingga saat ini regulasi yang menegaskan bahwa Jakarta masih sebagai wilayah Ibu Kota Negara Indonesia
“Karena sekarang ini dalam UU, Ibu Kota masih Jakarta. Sekarang tentunya harus dibuat UU-nya untuk mencabut ketentuan itu dan memindahkannya,” papar dia.
Selain itu, Basuki mengatakan bahwa RUU IKN usulan pemerintah menjadi kewenangan dari Bappenas. Sementara kementerian yang dipimpinnnya, lebih bersifat teknis.
“Oleh karena itu, harus untuk segera mengeksekusi itu, dan saya kira Desember ini mungkin sudah masuk (RUU-nya),” ujar Basuki.
Sebelumnya, usulan DPR menginisiasi RUU tentang Ibu Kota Negara Baru berasal dari anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Irwan.
Menurut Irwan, pada tahun depan Kementerian PUPR akan memulai program pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Sehingga, sangat penting untuk kita mendorong lahirnya UU IKN dari Komisi V,” kata Irwan.
Kemudian Irwan melanjutkan terkait Infrastruktur Sumber Daya Air, Konektivitas (Jalan dan Jembatan), permukiman dan Perumahan di Kaltim akan jadi prioritas.
“Kita perjuangkan dan kawal sekeras-kerasnya, sehormat-hormatnya. Dan infrastruktur 10 Kabupaten/Kota di Kaltim harus terkoneksi dan terintegrasi dengan pembangunan IKN,” ujar Irwan.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana



























