Saling Ngotot soal Anggaran, Pilkada Sergai Terancam Gagal

Sergai, PONTAS.ID – Potensi gagalnya Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) semakin tinggi. Pasalnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  pelaksanaan Pilkada tak kunjung diteken yang diduga akibat kurang harmonisnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD dan KPUD Sergai.

Hal ini dilontarkan Direktur Ecosoc (Economy Social Control)  Indonesia, Tua Pangaribuan, di Sei Bamban, Sergai, Rabu  (16/10/2019) pagi.

“Informasinya, tenggat waktu yang diberikan oleh pihak Kemendagri kepada TAPD Sergai yang diketuai oleh Sekda Jadi Winarno,  harusnya berakhir pada Senin, 14 Oktober 2019. TAPD Sergai bertahan di angka Rp.35 miliar.

Sementara menurut pihak KPUD Sergai, angka tersebut dihitung berdasarkan prakiraan Pilkada 2015 sebesar Rp.34.4 miliar, “Artinya pihak TAPD dan DPRD tidak memperhitungkan inflasi atau kenaikan harga, honor PPS dan PPK dan lainnya,” imbuh Pangaribuan.

Dari sini pihaknya melihat komunikasi tersumbat karena masing-masing bertahan dengan kewenangan dan kekuasaan masing-masing, “Padahal jika semuanya legowo dan berpikiran luas, bahwa hal ini untuk kepentingan masyarakat di Sergai, pasti ada jalan keluarnya,” terang dia.

Jika berpikiran pendek, lanjut Pangaribuan, bisa memunculkan dugaan bahwa kejadian ini lantaran dipengaruhi masa dinas Sekda Sergai Hadi Winarno yang akan resmi berakhir bulan ini.

Selain itu, Pimpinan DPRD Sergai juga akan berakhir bulan ini, apalagi mulai dari Ketua, beberapa Wakil Ketua DPRD Sergai tidak terpilih lagi duduk di kursi wakil rakyat.

“Jadi kia minta, janganlah meninggalkan bom waktu kepada masyarakat di Sergai. Kalau menuding penyelenggara Pilkada menghamburkan uang rakyat, bagaimana pula DPRD Sergai yang akan pensiun ini juga menghamburkan uang rakyat, dengan berbagai dalih seperti melakukan rapat-rapat di hotel mewah di Medan. Kenapa tidak di Sergai?” tegas Pangaribuan.

Untuk itu pihaknya berharap, khususnya Bupati Sergai, Soekirman dan Wabup Darma Wijaya agar mampu menengahi persoalan ini merujuk Permendagri nomor 54/2019,” pungkasnya.

Hal ini diakui Kepala Dinas PAD Sergai, Rusmiani br Purba salah satu pejabat TAPD Sergai, “Benar bang, semalam itu kita terbentur dengan angka Rp.35 miliar, sesuai paripurna DPRD. Sementara KPU minta tambahan menjadi Rp.43 miliar. Terkait tenggat waktu, kami lagi minta petunjuk ke Pemprovsu dan Mendagri. Kapan waktunya, ya kita tunggu lah pastinya, yang jelas NPHD belum ditanda tangani,” jelas Rusmiani.

Sebagai informasi, jika NPHD tidak ditandatangani sesuai limit waktu yang diberikan Kemendagri dan saran KPU-RI, maka Pilkada di Sergai akan tertunda dan bisa dilaksanakan tahun 2024. Artinya, selesai masa periode Bupati/Wabup yang sekarang pada tahun 2021,maka tahun 2021-2024 Bupati di Sergai akan dijabat oleh Pelaksana Tugas

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBakti Sosial, Polres Jaktim Bagikan 500 Paket Sembako
Next articleKebut Pelayanan, Dukcapil Jakut Gelar Biduk di Tugu Selatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here