Minyak Goreng Curah Tak Dilarang

Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan pemerintah tak akan melarang peredaran minyak goreng curah.

Kebijakan yang bakal diberlakukan mulai Januari 2020 adalah mendorong industri menyediakan minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau agar konsumen beralih dari minyak goreng curah.

“Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran–Red). Jadi, per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung dan di pelosok-pelosok desa,” kata Enggartiasto di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Pria yang akrab disapa Enggar mengatakan, ia sebelumnya hanya menyerukan agar konsumen lebih cerdas dengan memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, serta kandungan gizinya. Dia menjelaskan, distribusi minyak goreng curah dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan pada drum-drum di pasar.

Proses distribusinya bahkan disebut sering menggunakan wadah terbuka. Akibatnya, minyak goreng curah rentan terkontaminasi air serta binatang. Selain itu, penjualan minyak goreng curah biasanya hanya dibungkus dengan kantong plastik.

Menurut Enggar, proses produksi minyak goreng curah juga rentan dioplos dengan minyak jelantah. Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.

“Karena ada risiko-risiko itu, kami mendorong produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Ini agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan,” ujar Enggar.

Enggar pun memastikan pemerintah tak akan melarang masyarakat yang ingin tetap menggunakan minyak goreng curah. Sebab, banyak usaha kecil dan menengah yang menggunakan minyak goreng curah

Tak Larang Dijual

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyampaikan rencana pelarangan peredaran minyak goreng curah memiliki tujuan yang baik, yakni demi faktor kesehatan masyarakat.

Meski begitu, dia meminta pemerintah tidak serta merta melarang penjualan minyak goreng curah lantaran akan berdampak pada sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang memproduksi minyak goreng curah.

“Yang bagus pemerintah berikan insentif kepada pengusaha IKM supaya higienis bagaimana pun caranya,” ujar Ikhsan di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Melalui pemberian insentif, kata Ikhsan, para pelaku IKM yang memproduksi minyak goreng curah akan beralih menjual produk minyak goreng curah yang higienis dengan kemasan yang sesuai keinginan pemerintah.

“Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya bisa berikan secara gratis untuk menguji produk dan membantu standar kemasan. Kalau urus sendiri itu mahal,”

Ikhsan menilai pelarangan peredaran minyak goreng curah merupakan cara berpikir yang terbalik dari pemerintah. Seharusnya, pemerintah membantu para IKM agar dia mampu menjadi seperti yang diinginkan pemerintah melalui insentif.

“Jangan pelarangan, nanti kosong semuanya. Ini sama dengan tidak berpihak kepada IKM walaupun ini benar tapi harus dibalik, jangan dilarang tapi diberikan insentif,” tegasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleBahas Potensi ‘Desa Wisata’,Bupati Sleman Kunjungi Kabupaten Sergai
Next articleKembangkan EBT, Pengusaha RI Ingin Gandeng Swedia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here