Infrastruktur Tanjab Timur Amburadul, Kabid Bina Marga Bungkam

Inxet, salah satu retakan yang timbul pada proyek Peningkatan Jalan Tugu PMD - Jalan Poros Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur

Tanjab Timur, PONTAS.ID – Pekerjaan Peningkatan Jalan Tugu PMD -Jalan Poros Kuala Jambi menuju Jalan Jerambah Beton Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, yang dikerjakan oleh PT Gracia Efata dengan nilai kontrak Rp.10,8 miliar lebih masih menyisakan pertanyaan dari publik.

Pasalnya, berbagai kejanggalan pada proyek tersebut, mulai dari tidak di libatkannya konsultan pengawas sejak pengerjaan proyek hingga 47 hari setelah proyek berjalan serta hingga temuan bagian bagian yang patah di beberapa titik pada badan jalan yang berasal dari anggaran DAK Reguler tersebut.

Namun, hingga saat ini Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Raden Edi tak kunjung merespon wartawan.

Baik komunikasi melalui ponsel, pesan singkat maupun aplikasi perpesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan meskipun dua tanda centang telah berwarna biru alias telah dibaca.

Bahkan beberapa kali PONTAS.id mencoba menemui di kantornya, selalu gagal karena Raden Edi sedang di luar kantor.

Sebelumnya, proyek ini ketika disambangi wartawan pada Agustus lalu, salah seorang pekerja proyek di lapangan mengaku sejak awal tidak pernah dikunjungi oleh konsultan pengawas dan tidak mengetahui nama perusahaan pengawas yang bertanggungjawan terhadap kegiatan tersebut.

“Kami mulai kerja sudah mundur satu bulan dari kontrak. Kalau pihak konsultan pengawasnya saya tidak tahu. Karena sejak proyek ini dimulai, konsultannya kabarnya penunjukan konsultan pengawas masih dalam proses tender,” kata salah seorang pekerja bernama Arlan kepada PONTAS.id, Sabtu (24/8/2019).

Dari informasi yang dihimpun melalui laman LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis (29/8/2019) proyek ini dikerjakan oleh PT Gracia Efata dengan nilai kontrak Rp.10,8 miliar lebih yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2019.

Sementara, CV Media Teknik Konsultan yakni perusahaan konsultan pengawasan, baru menandatangani kontrak pada Rabu, 28 Agustus 2019 atau 47 hari setelah kontraktor pembangunan menandatangani kontrak.

Padahal merujuk peraturan yang berlaku dalam jasa konstruksi, seharusnya sejak proyek mulai dikerjakan hingga selesai dilaksanakan, konsultan wajib hadir di lokasi proyek. Dalam kegiatan ini, CV Media Teknik Konsultan menandatangani kontrak sebesar Rp.218 juta lebih.

Pantauan wartawan di lokasi, dari kegiatan proyek tersebut, tampak di sejumlah titik, beton yang dicor oleh kontraktor dari PT Gracia Efata telah patah ditandai dengan jalur patahan yang acak.

Penulis: Bambang Hermanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleWali Kota dan DPRD Tebingtinggi Kompak Temui Pendemo DPR RI
Next articleWali Kota Tebing Tinggi Buka Pencanangan Pembuatan Lubang Biopori