Jakarta, PONTAS.ID – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat telah diusulkan oleh pemerintah. Biaya BPJS yang direncanakan naik ini membuat sejumlah peserta mandiri khawatir. Sebabnya, kenaikan iuran BPJS ini dianggap bakal menambah besar pengeluaran asuransi kesehatan.
Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, bagi beberapa orang menimbulkan keinginan untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.
Lantas, bagaimanakah jika pelanggan BPJS ingin pindah kelas perawatan yang lebih rendah? Dikutip dari panduan layanan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, Sabtu (7/9/2019), berikut langkah-langkahnya:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
a. Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/Pangkat terakhir.
b. Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
c. Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
a. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
b. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Untuk mengubah kelas perawatan, peserta bisa mengaksesnya melalui berbagai kanal.
Pertama, dengan mengubah data diri melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta tinggal membuka aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan.
Kedua, dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan menyampaikan perubahan data peserta. Ketiga, peserta bisa mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Keempat, peserta juga bisa mendatangi Mall Pelayanan Publik Peserta, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Terakhir, bisa melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota. Peserta tinggal mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny


























