Selain Iuran, Denda BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 persen

Loket pelayanan BPJS Kesehatan

Jakarta, PONTAS.ID – Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang iuran BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Beleid ini menjadi dasar hukum kenaikan iuran mulai 1 Juli 2020.

Tidak hanya itu, ternyata masih ada hal lain yang memberatkan para peserta BPJS Kesehatan tersebut.

“Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5% di 2021, yang awalnya 2,5%,” tutur Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Dalam Perpres 64 pasal 42 ayat 6 disebut jika denda 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

Timboel bilang, pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Padahal di pasal 38, di perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Perpres 64 tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat,” tuntasnya.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Isinya yakni, soal pemerintah yang memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021 mendatang.

Padahal sebelumnya, pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran, yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, pada 2 Januari 2020 silam.
Penulis: Riana
Editor: Luki H
Previous articleGugat ke PTUN dan MA, Buruh Ogah Pembayaran THR Dicicil
Next articleDPR Pertanyakan Peran dan Komitmen KSSK