Jakarta, PONTAS.ID – Ease of Doing Business (EoDB) menjadi salah satu indikator perbaikan di bidang investasi. Dalam empat tahun terakhir, pemeringkatan Indonesia berada di posisi 78, dan diharapkan meningkat ke posisi 40 di tahun 2024.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, Sebagai salah satu komponen dalam mewujudkan EoDB, sektor pertanahan terus dilakukan perbaikan. Hal ini dijabarkan dalam visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2020-2024, yakni menuju institusi berstandar dunia. Salah satu implementasi dari hal itu adalah mewujudkan Kantor Pertanahan modern dengan memberikan produk dan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik.
“Indikator dalam EoDB diantaranya adalah mengurus IMB, mendaftarkan kepemilikan tanah, memperoleh kredit hingga membayar pajak yang memerlukan peran dari stakeholder terkait seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, perlu adanya kerja sama yang baik antar stakeholder,” ujar Sofyaan di Shangri-la Hotel Jakarta, Rabu (04/8/2019).
Sofyan mengatakan, Layanan elektronik merupakan layanan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Hal ini sudah sangat jamak dilakukan pada masa sekarang ini, guna menciptakan pelayanan kepada masyarakat secara tepat dan cepat. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan setiap instansi agar menerapkan “Dilan” yang artinya Digital Melayani. Sehingga penerapan layanan elektronik dalam bidang pertanahan memang sudah harus dilakukan.
Layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah. Khusus Layanan Elektronik Hak Tanggungan (HT-el), Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
“Salah satu penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau dikenal digital signature. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan. Sehingga nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan terintegrasi elektronik.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus berusaha mengubah pandangan dan persepsi masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Sudah bukan rahasia lagi apabila ada keluhan terkait penggunaan layanan pertanahan maupun sistem birokrasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010,” ujar Sofyan.
Menurutnya, penerapan layanan pertanahan terintegrasi elektronik akan sangat memudahkan dan membangun opini positif masyarakat terkait layanan pertanahan. Kemauan dan keinginan menjadi institusi berkelas dunia akhirnya mendorong Kementerian ATR/BPN memberikan layanan pertanahan terintegrasi elektronik. Harapan besar tentunya agar manfaat dari layanan ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























